Siasat Jahat 4 Napi di Lampung Peras Wanita dari Dalam Penjara hingga Rugi Rp 70 Juta

Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang dijalankan empat narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Diterbitkan 26 September 2025, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming yang dijalankan empat narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Para napi ini memiliki peran berbeda dan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, empat napi tersebut berinisial MY, S, dan F yang menghuni Lapas Kotabumi, serta FD yang berada di Lapas Kota Metro.

“Awalnya para korban dijebak dalam hubungan asmara dengan tersangka hingga akhirnya melakukan video call sex. Dari situ para napi mulai menjalankan aksinya,” kata Derry, Jumat (26/9).

Pura-Pura jadi Polisi

Derry bilang, dua napi yakni FD dan MY berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menggunakan foto polisi yang mereka ambil dari internet. Dengan cara itu, keduanya berhasil meyakinkan korban untuk menjalin hubungan asmara.

Tidak berhenti di situ, napi berinisial F ikut berperan dengan menyamar sebagai anggota Provos. Dia kemudian menghubungi korban dan menyebut FD serta MY tertangkap razia, lalu ditemukan rekaman video call sex di ponsel mereka.

“Setelah itu, tersangka S masuk ke peran berikutnya. Dia mengaku sebagai atasan FD dan MY, kemudian menekan korban agar memberikan sejumlah uang supaya rekaman tidak disebarkan,” ungkapnya.

Tertipu Modus Asmara

Dalam kondisi panik, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku. Uang pun diserahkan secara bertahap melalui transfer sesuai instruksi tersangka. Polisi memastikan para napi tersebut kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara yang kerap menyasar lewat media sosial," tutup dia.

Penipuan Love Scamming

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan empat narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat napi itu berasal dari Lapas Kotabumi dan Lapas Metro. Mereka berinisial MNY, S, RS, serta RDP.

"Untuk napi di Lapas Kotabumi ada MNY, S, dan RS yang merupakan warga binaan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sementara RDP adalah napi kasus narkoba di Lapas Metro," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya Kusuma saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/9/2025).

Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.

"Dari hasil penyelidikan, para napi ini menggunakan identitas palsu. Mereka mengaku sebagai anggota Polri dengan foto profil polisi di akun media sosial," jelas Derry.