Polisi di Riau Jadi Otak Peredaran Sabu, Kapolda: Tidak Ada Hubungannya dengan Polda Riau

Seorang oknum polisi di Riau berinisial Bripka A terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Diperbarui 23 September 2025, 19:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang oknum polisi di Riau berinisial Bripka A terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. Terkait kasus itu, Polda Riau mengungkapkan keterlibatan Bripka A murni sebagai kegiatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, menekankan bahwa perbuatan Bripka A di luar jam dan tanggung jawab kedinasan. Anom juga memastikan, institusi Polri tidak pernah memberikan penugasan terkait aktivitas yang melibatkan narkoba.

"Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas," kata Anom di Pekanbaru, Selasa (23/9/2025).

Bripka A diketahui ditangkap pada 10 September di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau mengembangkan penangkapan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di Dumai.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang bukti 1 kg sabu yang diamankan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka A. Bahkan, para tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikuasai Bripka A menggunakan identitas orang lain.

 

Klaim Konsisten Perangi Narkoba

Kombes Anom menegaskan, kasus ini justru menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri akan diproses hukum.

"Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba," tegasnya.

Polda Riau lebih lanjut memastikan proses hukum terhadap Bripka A berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Selain ancaman pidana, Bripka A juga berpotensi dijatuhi sanksi etik hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun," tuturnya.