Ridwan Kamil Menolak Damai dengan Lisa Marliana: Harus Ada Efek Jera

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak berdamai dengan Lisa Marliana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diperbarui 22 September 2025, 19:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Bandung - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak berdamai dengan Lisa Marliana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, Senin (22/9/2025). Muslim Jaya menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. 

"Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biarlah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa," kata Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memediasi kedua belah pihak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR). Mediasi dijadwalkan berlangsung Selasa (23/9).

Muslim memastikan agenda mediasi tersebut hanya akan dihadiri tim kuasa hukum, mengingat Ridwan Kamil tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan.

"Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK," ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kliennya tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

"Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, beliau lebih memilih melanjutkan proses ini sampai dengan selesai," katanya.

Menurut dia, kliennya menolak berdamai karena pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana telah merugikan karier dan nama baik Ridwan Kamil.

Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025 lalu.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.