Kena Iming-iming Uang Puluhan Juta, Pemuda di Tabanan Nekat Jadi Kurir Sabu

Seorang pemuda berinisial SIKK (25) asal Tabanan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Selasa 16 November 2025 di wilayah Nyitdah usai diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Diterbitkan 18 September 2025, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali Seorang pemuda berinisial SIKK (25) asal Tabanan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Selasa 16 November 2025 di wilayah Nyitdah usai diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangannya, polisi menemukan 1.454,02 gram sabu dan 390 butir ekstasi dengan total berat 155,57 gram.

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan, SIKK nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang puluhan juta, yang diberi perintah oleh seorang berinisial S, di mana berada di luar Bali.

"Bahwa dia hanya diperintahkan, kamu datang misalnya ke suatu tempat, taruh di sini, difoto, nanti akan ada yang ambil," kata dia di Mapolda Bali, Kamis (18/9/2025).

Radiant merinci, selama menjadi kurir sabu, pelaku telah menjalankan dua kali pengantaran. Aksi pertama dilakukan pada April 2025, dengan upah Rp15 juta. Saat itu, ia membawa sabu seberat 1 kilogram yang diambil di Jimbaran dan kemudian diedarkan sesuai instruksi S.

Aksi kedua berlangsung pada Agustus 2025. SIKK mengambil sabu seberat 2 kilogram dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran, lalu diminta untuk mengedarkannya di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu. Kali ini upahnya naik menjadi R p20 juta.

 

Gunakan Sistem Tempel

Dalam melakukan aksinya, SIKK menggunakan sistem tempel di lokasi yang diinstrusikan oleh S sesuai permintaan konsumen.

"Si S akan memerintahkan kepada SC bahwa ada yang mau beli, ada konsumen, nanti kamu bawa ke suatu tempat. Disitu nanti difoto, jadi artinya sistem tempel," papar Radiant.

Radiant juga menerangkan, jaringan perederan narkotika ini akan diperiksa lebih lanjut jika ada keterkaitannya dengan jaringan internasional.

"Karena yang bersangkutan ini hanya dapat dari sodara S. Jadi kalau kita belum tahu apakah barang tersebut dari luar, dari luar negeri, atau dari dalam negeri," kata dia.

 

Terancam Hukuman Pidana Mati

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, setidaknya 533 generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu S, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Bali.

“Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” pungkas Radiant.