Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

Penyidik menyita 14 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pembuktian perkara.

Diterbitkan 13 September 2025, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018, Jumat (12/9/2025).

Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan penyidik menyita 14 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Hendrik menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

“Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” tambahnya.

 

Periksa Mantan Bupati

Dalam kasus ini, jaksa juga sudah dua kali memeriksa mantan Plt. Bupati sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021, Nicodemus N. Rihi Heke, sebagai saksi.

Nicodemus pertama kali diperiksa pada 7 Juli 2025 di Kejati NTT. Ia dimintai keterangan selama sekitar 2,5 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan di Kejari Sabu Raijua.

Penyidik menyebut Nicodemus bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan lancar. Pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) serta tanda terima dokumen.

Kejari Sabu Raijua memastikan pengembangan penyidikan ini akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam curah di wilayah tersebut.