Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

Polda Papua menangkap empat warga negara China yang melakukan penambangan ilegal di Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.

Diperbarui 09 September 2025, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Papua - Polda Papua menangkap empat warga negara China yang melakukan penambangan emas ilegal di Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. 

Keempat warga China tersebut berinisial CL (46),  WCD (60),  CHT (40), dan CD (41).  

Tak cuma WN China yang ditangkap, ada tiga warga Indonesia juga terlibat yang diamankan. Mereka adalah berinisial AM, alias HN (47), dan LHS (46).  

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata menyampaikan, WN China berhasil mengambil emas sebanyak 257 gram emas. 

"Mereka tak dapat menunjukkan surat izin usaha pertambangan di lokasi tersebut," kata Era Adhinata, dalam keterangan pers, Selasa (9/9/2025).

 

Motif Pelaku

Dalam penyelidikan polisi, motif para tersangka menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.

Sebagai barang bukti, Polda Papua  menyita berbagai peralatan penambangan, satu alat berat di lokasi dan sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen pribadi. 

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelasnya.