Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Sopir Mobil Bank Habiskan Rp 300 Juta untuk Beli Mobil, HP dan DP Rumah

Polisi mengungkapkan, sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang membawa kabur Rp 10 miliar sudah membelanjakan uang hasil curian itu sebesar Rp 300 juta.

Diperbarui 09 September 2025, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan, sopir mobil Bank Jateng Cabang Wonogiri yang membawa kabur Rp 10 miliar sudah membelanjakan uang hasil curian itu sebesar Rp 300 juta. Selama pelarian sekitar seminggu, pelaku sudah membelanjakan ratusan juga untuk membeli mobil, handphone dan uang muka rumah.

"Sekitar Rp 300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit di Semarang, Selasa (9/9/2025).

Menurut dia, peristiwa penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

Manfaatkan Kelengahan Polisi

Saat mengambil uang, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Mobil tersebut sebelumnya mengambil uang Rp 6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp 9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Pelaku Ditangkap

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.