Analis Kredit Bank Pemerintah Kuras Rekening Nasabah untuk Trading Kripto

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior pada bank milik pemerintah sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 2,2 miliar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bayar utang dan modal trading kripto.

Diperbarui 05 September 2025, 13:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior pada bank milik pemerintah sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 2,2 miliar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bayar utang dan modal trading kripto.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, ALW menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan milik bank. Dana hasil kejahatan itu dipakai untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal trading kripto.

“Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp2,225 miliar bagi bank pemerintah,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidair.

Modus Pelaku

Sebagai analis kredit, ALW memiliki kewenangan mengakses data nasabah dan rekening internal. Kewenangan itu disalahgunakan untuk memindahkan dana secara ilegal.

Modus ini dijalankan secara sistematis hampir empat tahun lamanya. Dana yang berhasil dikuras tidak pernah kembali ke sistem perbankan, melainkan diarahkan untuk kebutuhan pribadi dan spekulasi investasi kripto.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak bank menemukan adanya kejanggalan dalam pencatatan keuangan dan saldo nasabah. Dugaan makin kuat saat audit internal menemukan selisih signifikan pada rekening tambahan milik bank.

Hasil audit itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kejati Sulsel menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, hingga akhirnya mengidentifikasi ALW sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Soetarmi menegaskan, tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

“Kami mengimbau saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas,” tegasnya.