Pabrik Oplosan Gas di Bali Sulap Tabung Melon Jadi 12 Kg, Raup Cuan Rp10 Juta per Bulan

Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi. Kegiatan ini dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara, Badung.

Diperbarui 27 Agustus 2025, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi. Kegiatan ini dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I/14, Kuta Utara, Badung. Dalam pengungkapan ini, seorang pria asal Manggarai, NTT, berinisial SA (39), ditangkap beserta puluhan tabung gas dan alat-alat pengoplosan.

Saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (27/8/2025), Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah Kuta Utara dan sekitarnya.

AKBP Sadiarta yang didampingi juga oleh Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Yusak Agustinus Sooai, menerangkan aksi pelaku terendus oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.45 WITA.

Petugas yang melakukan penyelidikan di Jalan Seminari I melihat seorang pria, yang belakangan diketahui sebagai SA, bolak-balik mengangkut tabung gas 3 Kg. Kecurigaan inilah yang membawa petugas untuk mengikuti pelaku hingga ke sebuah lahan kosong di belakang rumahnya.

"Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai dilahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut," ujar AKBP I Nengah Sadiarta.

 

Temukan Tabung Gas 3 Kg

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah tabung gas 3 Kg dalam keadaan kosong dan tabung gas 12 Kg yang sudah terisi. Di samping tabung-tabung tersebut, terdapat es batu yang berserakan, yang diduga digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas.

"Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG. lalu ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg," jelas Wadir Reskrimsus.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. SA membeli gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang berinisial “LCR” di daerah Sangeh, Badung, dengan harga Rp 23.000 per tabung, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Gas melon tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg.

Gas hasil oplosan ini kemudian dijual kembali ke warung-warung di seputaran Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. Dari pengakuannya, SA telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

"Dari kegiatan pengoplosan ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta, itu pendapatan dalam sebulan," ungkap AKBP I Nengah Sadiarta.

 

Keuntungan Fantastis

Keuntungan yang lumayan fantastis ini diduga digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil pick up Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DK 8401 AF. Mobil itu pun disita sebagai barang bukti.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Suzuki Pick Up, 82 tabung gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung gas LPG 12 Kg (berisi oplosan), 2 tabung gas kosong, 14 batang pipa besi, 1 palu besi, serta alat congkel dan perlengkapan lainnya.

Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah," jelas Wadir Reskrimsus.

 

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

"Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespon dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor," tutup AKBP I Nengah Sadiarta.