Satgas Pangan Bongkar 12 Merek Beras Curang, Dijual Premium Isi Medium

pengungkapan ini merupakan hasil operasi penyisiran di 11 titik lokasi wilayah hukum Polda Jawa Barat yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Jabar. Sebanyak 6 tersangka dari 4 perkara hukum telah ditangkap, dengan total 12 merek beras yang terbukti melakukan kecurangan.

Diterbitkan 08 Agustus 2025, 11:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Sebanyak 6 tersangka dari 4 perkara hukum telah ditangkap, dengan total 12 merek beras yang terbukti melakukan kecurangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi penyisiran di 11 titik lokasi wilayah hukum Polda Jawa Barat yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor.

“Ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan re-packing, hingga mencantumkan label tidak sesuai isi sebenarnya,” kata Hendra, Jumat (8/8).

Kasus di Beberapa Daerah

Salah satu kasus terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar. Selama 4 tahun, ia memproduksi 36 ton beras dengan omzet Rp468 juta.

Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur, di mana produsen menjual beras berlabel Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya beras jenis lain. Praktik ini telah berlangsung 4 tahun, dengan total produksi 192 ton dan omzet Rp2,97 miliar.

Di Kabupaten Bandung, polisi menemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu premium bahkan mutu medium. Kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Sementara di wilayah Polres Bogor, terungkap praktik re-packing beras medium menjadi premium dengan merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Tersangka MAN disebut telah menjalankan modus ini sejak 2021 dengan omzet Rp1,4 miliar.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan penyidik menyita ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir.

Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat lebih cermat dalam membeli beras, memastikan label sesuai isi, dan memperhatikan standar nasional yang berlaku.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas pasar pangan di Jawa Barat,” ujar Hendra.