Liputan6.com, Jakarta Motif di balik pembunuhan Anggota Paskibra berinsial DF (15), yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut) terungkap.
Jasad DF ditemukan pada Kamis malam, 31 Juli 2025, pukul 19.00 WIB. Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal menangkap seorang pelaku bernama Yunus Saputra (22) di Desa Taluk, Mandailing Natal.
“Antara pelaku dan korban tetangga dan saling kenal,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Rabu (6/8/2025).
Advertisement
Kasus pembunuhan ini berawal saat korban baru selesai latihan Paskibra di pinggiran Pantai Natal, Selasa sore, 29 Juli 2025. Korban disetop Yunus dengan alasan meminta DF untuk mengantar membawa spare part motor pelaku yang rusak.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor korban dengan membonceng DF. Bukan ke bengkel untuk memperbaiki sparepart motor, malah dibawa ke area perkebunan sawit di lokasi kejadian.
"Alasan mengantar sparepart tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, lalu membunuh dan mencabuli korban," Arie menjelaskan.
Motif Pembunuhan
Arie mengungkapkan, motif pembunuhan anggota paskibra itu adalah perampokan dengan kekerasan. Pelaku Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban.
"Pelaku ingin merampok korban. Tujuannya untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Biru-Hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit milik tersangka.
Barang bukti yang disita 1 buah ember warna putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban, 1 buah handphone warna pink milik korban, dan pakaian milik tersangka.
"Hasil autopsi sementara, korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul," Arie menuturkan.
Yunus Saputra ditetapkan tersangka pembunuhan dan dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun," ujar dia.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5307011/original/048443000_1754455417-c4b24b08-39f0-42ba-94bd-6de4acff1ef3.jpeg)