Kepala Madrasah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Disebut-sebut ada tekanan dan upaya intervensi dari sejumlah pihak yang memaksa keluarga korban untuk mencabut laporan.

Diperbarui 22 Juli 2025, 07:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang amil sekaligus kepala madrasah inisial UMG (57) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur inisial R (15). 

UMG resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi oleh DE (57), orang tua korban. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, pada 18 Juni 2025.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Rabu (11/6/2025) malam, di kediaman anak pelaku berinisial S.

Kasus pencabulan anak ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman memilukan yang dialaminya kepada seorang sahabat, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban.

"Korban akhirnya menceritakan langsung kejadian tersebut kepada ibunya, DE. Tak terima atas perlakuan keji tersebut, DE segera melaporkan pelaku ke polisi," jelas Nur Hikmat dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Tak lama setelah laporan dibuat, UMG langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, kasus ini tidak berjalan mulus. Tim Kuasa Hukum DE mengungkapkan adanya tekanan dan upaya intervensi dari sejumlah pihak yang mencoba memaksa keluarga korban untuk mencabut laporan.

"Ya, klien kami sempat mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang ingin agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan dicabut. Namun kami tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan," ujar M Fikri Fadillah, salah satu anggota tim kuasa hukum.

Fikri menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mendukung dugaan tindak pelecehan dan pencabulan, dan akan disampaikan dalam proses persidangan.

 

 

Korban Trauma Berat

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Galih Anugerah, menyampaikan bahwa akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma psikologis yang cukup serius.

"Korban sering mengurung diri di kamar dan menunjukkan gejala trauma berat. Oleh karena itu, kami telah mengajukan permohonan pendampingan psikologis kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA," jelas Galih.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002. 

Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi terhadap pelaku pencabulan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, UMG terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Menurutnya, ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh ditoleransi

"Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Â