Â
Liputan6.com, Mataram - Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).
Advertisement
Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
"Satu orang untuk satu ruang tahanan," ungkapnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Pengacara Tersangka
sementara itu, Pengacara Kompol Y meminta Polda NTB bersikap transparan terkait peran tersangka yang menganiaya hingga mengakibatkan Brigadir MN alias Nurhadi meninggal.
"Peristiwanya bagaimana? Yang dijelaskan hanya penyebab. Ahli forensik hanya menjelaskan kematian bukan siapa pelaku," kata Hijrat Prayitno mewakili pengacara Kompol Y di Lombok Barat, Senin (7/7/2025).
Hijrat menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers pada Jumat (4/7) yang menurut dia tidak menjelaskan secara spesifik siapa pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi.
Sebagai kuasa hukum, dia mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari penyidik perihal penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tersebut dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB menetapkan pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada klien kami," ujarnya.
Untuk celah upaya hukum praperadilan dalam kasus ini, Hijrat menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap berkas yang kini telah masuk tahap penelitian jaksa.
"Belum bisa kami jawab. Masih kami pertimbangkan," ujar Suhartono yang juga bagian dari tim pengacara Kompol Y.
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371762/original/082261700_1476261135-Mataram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6398628/original/028752400_1779272935-SMAN_7_Mataram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551785/original/086849100_1775742664-penganiayaan_anjing.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551574/original/038125400_1775729318-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499112/original/067994800_1770776329-Brigadir_Rizka.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494039/original/058948900_1770275250-kombes-kholid-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3047650/original/085003000_1581432883-FOTO_000.jpg)