Kejari Badung Serahkan Uang Lelang Barang Rampasan Korupsi

Uang yang diserahkan merupakan hasil lelang barang rampasan milik terpidana I Nyoman Agus Ariadi, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diperbarui 03 Juli 2025, 21:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, pada Rabu (2/7/2025).

Uang senilai Rp30.500.000 tersebut diserahkan oleh Jaksa Eksekutor, Guntur Dirga Saputra kepada Ketua LPD Sangeh, Ida Bagus Anom Karang.

Uang yang diserahkan merupakan hasil lelang barang rampasan milik terpidana I Nyoman Agus Ariadi, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5694K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 November 2023.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa penyerahan uang pengganti ini menjadi komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku. Lebih dari itu, kami juga berupaya keras mengembalikan kerugian negara atau lembaga yang terdampak, sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.