Suami Habisi Nyawa Istri Usai Berhubungan, Berdalih Jadi Korban Perampokan

Sebelum menghabisi nyawa istrinya dan menskenariokan sebagai korban perempokan disertai pembunuhan, Wadison Pasaribu (37) terlebih dulu bersetubuh dengan Petri Sihombing (35), pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 22:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Serang - Keji, Wadison Pasaribu (37) tega menghabisi nyawa istrinya Petri Sihombing (35) kemudian berpura-pura telah menjadi korban perampokan. Sebelum menghabisi nyawa istrinya, Wadison merancang skenario telah menjadi korban perampokan dengan disertai pembunuhan. Wadison bahkan lebih dulu bersetubuh dengan Petri sebelum terjadi pembunuhan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, di Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, Banten.

Penyebab terjadinya pembunuhan tersebut diawali pertengkaran antara Wadison dengan Petri, karena sang istri mengetahui suaminya berselingkuh dengan seorang wanita berinisial R. Bahkan keduanya kerap berhubungan badan sejak berpacaran pada 2023 silam, sehingga meminta segera dinikahi. Karena ketahuan berselingkuh, terjadi keributan antara Petri dengan suaminya, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa istri sahnya itu dengan cara dicekik menggunakan seutas tali.

"Pelaku mencekik leher kemudian menyumpal mulut dan menutup wajah menggunakan kelambu. Selanjutnya dengan tali kelambu, leher korban diikat hingga tak bernyawa. Selanjutnya korban digantung menggunakan tali tersebut, sehingga kepala korban tergantung di tembok bawah jendela dengan posisi badan tertelungkup di atas kasur," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis, (5/6/2025).

Pelaku kemudian berfikir untuk merekayasa perbuatannya agar tidak di salahkan oleh keluarga besar dan tercium pihak kepolisian. Hingga dia membuat skenario bahwa Wadison dan Petri jadi korban perampokan disertai pembunuhan. Pintu samping rumahnya dia rusak menggunakan obeng, seolah-olah adar orang asing masuk. Kemudian, menggunakan ulekan, dia memukul wajah dan kepalanya sendiri hingga memar. Guna menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukkan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya.

"WP juga mengacak-acak ruang tengah, kamar, mengubah posisi TV menjadi miring dan menyimpan dompet di ruangan tengah dengan kondisi kosong agar terkesan pelaku perampokan mencari dan mengambil barang berharga," terangnya.

Terancam Hukuman Mati

Rencana pembunuhan terhadap Petri Sihombing, sudah direncanakan oleh Wadison Pasaribu saat perjalanan pulang dari Bayah, Kabupaten Lebak, menuju rumahnya di Puri Anggrek, Kota Serang. Di mana, selama lima hari Wadison Pasaribu berada di Kebupaten Lebak, di bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. Pelaku hanya pulang ke Kota Serang saat libur atau Sabtu-Minggu saja. "Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya.