Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

Fakta mengejutkan pun terungkap: korban ternyata dibunuh bukan di jalan seperti dugaan awal, melainkan di dalam rumah kontrakan.

Diperbarui 02 Juni 2025, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandar Lampung - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial NI (29) di Bandar Lampung kini memasuki babak baru. Kepolisian berhasil menangkap MR (22), buronan yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Fakta baru  yang mengejutkan pun terungkap, korban ternyata dibunuh bukan di jalan seperti dugaan awal, melainkan di dalam rumah kontrakan.

MR diamankan tim opsnal Polsek Teluk Betung Timur pada Kamis (29/5/2025), di kediamannya. MR diketahui merupakan karyawan dari pelaku utama, HI (32), yang tak lain adalah suami korban sendiri.

"Yang bersangkutan diamankan di wilayah Teluk Betung Timur. MR adalah karyawan dari tersangka HI," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin (2/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui membantu HI dalam proses pembuangan jasad NI ke area Pasar Kota Karang, lokasi tempat mayat ditemukan warga pada Minggu dini hari (25/5/2025) sekitar pukul 03.55 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolresta membeberkan fakta baru mengenai kronologi pembunuhan. NI ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, HI, di rumah kontrakan milik korban.

"Setelah tersangka MR ditangkap, barulah terungkap bahwa pembunuhan terjadi di dalam kontrakan. Bukan di jalan seperti yang semula diduga," ungkap dia.

Setelah membunuh NI, HI sempat kembali ke warung makan miliknya untuk beristirahat seolah tak terjadi apa-apa. Barulah malam harinya, ia mengajak MR untuk membantunya membuang jasad sang istri.

"Kepada MR, HI berdalih ingin mencari wanita. MR yang tak curiga setuju saja. Namun ternyata, HI justru membawanya ke kontrakan tempat jasad NI disimpan," tuturnya.

MR Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah berhasil membujuk MR, HI dan rekannya itu lalu membawa jasad NI menggunakan sepeda motor. Mereka berkeliling sekitar 15 menit mencari lokasi yang dianggap aman untuk membuang tubuh korban.

"Mereka berboncengan tiga orang di atas sepeda motor. Saat sampai di Pasar Kota Karang dan merasa lokasi cukup aman, jasad NI diletakkan begitu saja. Setelah itu, mereka meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Â