Rusuh Lampung Tengah, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (Sayuti), A (Asmuni), dan R (Riduan). Mereka diketahui merupakan warga Kampung Gunung Agung.

Diterbitkan 23 Mei 2025, 20:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Polisi menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik Kepala Kampung Gunung Agung, Sukardi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (17/5/2025), di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (Sayuti), A (Asmuni), dan R (Riduan). Mereka diketahui merupakan warga Kampung Gunung Agung. "Benar, kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Semuanya sudah kami tahan di Rutan Mapolda Lampung," ujar Plh Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, Jumat (23/5/2025).

Pande menjelaskan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran bangunan milik lurah yang berada di area ruko depan SPBU Gunung Agung. Rumah beserta isinya ludes terbakar akibat insiden tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, proses penyelidikan atas kasus pembakaran itu masih terus berjalan. Meski sudah menetapkan tiga tersangka, polisi menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai. "Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini," jelas dia.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. "Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ungkap dia.

Polisi memastikan akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara itu demi terciptanya rasa keadilan dan kondusifitas di tengah masyarakat.