Mantan Perawat RS Pertamina Cirebon jadi Tersangka Rudapaksa Pasien Difabel

Eko Iskandar menjelaskan, sebelum laporan resmi masuk, pihak rumah sakit sempat melakukan tiga kali mediasi namun gagal

Diterbitkan 18 Mei 2025, 02:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) resmi menetapkan DS sebagai tersanga atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada korban disabilitas saat sedang dirawat di RS Pertamina Cirebon.

Diketahui, penetapan DS mantan perawat RS Pertamina Cirebon menjadi tersangka setelah melalui berbagai tahapan proses penyelidikan. Polres Cirebon Kota menyatakan sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status DS menjadi tersangka. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan DS sebagai tersangka. Proses sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Sabtu (17/5/2025).

Eko Iskandar menjelaskan, sebelum laporan resmi masuk, pihak rumah sakit sempat melakukan tiga kali mediasi antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku. 

Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti atas perbuatan bejat pelaku.

Termasuk pakaian korban saat kejadian berupa satu potong celana panjang abu-abu dan pakaian dalam, serta berbagai dokumen penting seperti notulen mediasi dan jadwal piket tersangka. 

"Kami juga memeriksa total 24 orang saksi dan mengamankan 15 dokumen pendukung dalam proses penyidikan. Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mengganti infus, memanfaatkan situasi kamar yang sepi dan ketiadaan keluarga korban saat itu," ujarnya.

Menurut keterangan korban, aksi bejat pelaku terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Eko mengatakan, Polres Cirebon Kota menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pengembangan Kasus

"Kami sangat serius menangani kasus ini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga pelimpahan ke kejaksaan dan P21," tegas Eko

Pada kesempatan tersebut, Eko mengungkapkan aksi bejat pelaku bukan yang pertama kali. Hasil dari pengembangan kasus diketahui pelaku sempat diduga melakukan tindakan serupa pada Oktober 2024 dengan korban siswa PKL di rumah sakit yang sama.

Bahkan pada tahun 2019-2020, DS juga diduga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon. 

"Meski belum ada laporan resmi, kami telah mengantongi keterangan saksi dan dokumen terkait kejadian tersebut," ujar Eko.

Sebelumnya, peristiwa memilukan ini terjadi pada 21 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 di Rumah Sakit Pertamina Cirebon. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang saat kejadian tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Hingga kini, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau pihak yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.