Liputan6.com, Blora - Kebebasan berpendapat merupakan buah reformasi yang masih bisa dinikmati anak-anak bangsa sampai hari ini. Kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998, jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan-batasan, yaitu batasan terhadap harus menghargai hak-hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum.
"Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.
Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai-nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
"Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.
Kebebasan Berpendapat Adalah Hak Asasi Manusia
Kebebasan berpendapat di Indonesia adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 28E. Hak ini memberikan jaminan bagi setiap orang untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.
Kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Landasan Hukum:
- UUD 1945: Pasal 28E menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 9 Tahun 1998: Lebih rinci mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
- UU No. 39 Tahun 1999: Mengenai Hak Asasi Manusia, menjamin hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat.
Jaminan dan Batasan:
Jaminan: Negara menjamin setiap orang dapat menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau bentuk lainnya.
Batasan: Kebebasan berpendapat tidaklah mutlak dan memiliki batasan, misalnya:
- Menjaga nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum: kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kesusilaan.
- Menjaga kepentingan umum: kebebasan berpendapat harus mempertimbangkan kepentingan umum dan tidak boleh mengganggu hak-hak orang lain.
- Menjaga keamanan nasional: Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara.
Contoh Penerapan Kebebasan Berpendapat:
- Demonstrasi: demonstrasi adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang.
- Media Sosial: media sosial juga menjadi platform penting bagi penyampaian pendapat dan informasi.
- Tulisan dan Buku: Kebebasan berpendapat juga dapat diwujudkan melalui tulisan dan buku.
- Diskusi: diskusi juga merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang sah.
Tantangan dan Ancaman:
- Pembatasan Akses Informasi: pembatasan akses informasi yang tidak sah dapat membahayakan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Hoaks dan Disinformasi: penyebaran hoaks dan disinformasi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengancam kebebasan berpendapat.
Tindak Kekerasan: kekerasan terhadap demonstran atau tindakan yang mengancam kebebasan berpendapat juga merupakan ancaman serius.Pentingnya Kebebasan Berpendapat:
- Partisipasi Publik: kebebasan berpendapat memperkuat partisipasi publik dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
- Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel: kebebasan berpendapat membantu memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia: kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221370/original/001478900_1747322354-WhatsApp_Image_2025-05-15_at_21.14.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258737/original/031550300_1781406712-063_2281462946.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258053/original/067867800_1781307185-cyle_larin_gol_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8319326/original/066926200_1782187594-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262486/original/089294900_1781817493-000_B7KZ4JN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263363/original/077170500_1781914217-AP26170799360158-Maroko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258677/original/006830300_1781400870-000_B6Z639C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4589849/original/020023700_1695777038-ripe-tangerine-hanging-from-branch-symbol-healthy-eating-generated-by-ai.jpg)