Gegara Tak Dipinjami Motor, Pria di Kabupaten Bandung Habisi Nyawa Ayah Tiri

Tersangka RT membunuh korban berinisial ES (61) hanya karena tidak dipinjami sepeda motor.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang tersangka pria berinisial RT (38) terhadap ayah tiri sendiri. Kasus itu diungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam gelar perkara, Rabu, 7 Mei 2025. 

Aldi Subartono mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi hal yang terbilang sepele, tersangka RT membunuh korban berinisial ES (61) hanya karena tidak dipinjami sepeda motor.

“Pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun tidak diizinkan. Hal itu memicu percekcokan,” kata Aldi.

Cekcok anak-ayah tiri itu berujung penganiayaan, RT dilaporkan memukul korban di bagian kepala dengan memakai balok kayu, hingga meninggal dunia di lokasi kejadia.

Aldi menyampaikan, korban merupakan warga yang tinggal di daerah Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Korban menolak meminjamkan sepeda motor karena khawatir akan digadaikan atau disalahgunakan.

“Pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu,” kata Aldi.

Polisi juga mendapatkan fakta bahwa selain membunuh ayah tirinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57). Sang ibu mengalami luka akibat dorongan hingga gigitan.

Usai kejadian tersebut, RT pun diamankan oleh warga setempat, sebelum kemudian ia dibawa ke pihak kepolisian.

“Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian,” terang Ali. “Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” katanya.

Polisi juga membawa jenazah korban ke rumah sakit dan telah melakukan autopsi.

Kapolresta Bandung menyampaikan pelaku merupakan residivis yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga.

Pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.