Sukses

TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Perkuat Upaya Jaga Integritas Pilkada 2024

Pada lokakarya ini, peserta diajak untuk memahami kebijakan yang berlaku untuk Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA).

Liputan6.com, Jakarta - TikTok bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam upaya menjaga integritas pemilihan umum.

TikTok menggelar "Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU" yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota kedua lembaga tersebut tentang kebijakan TikTok, termasuk cara memanfaatkan platform ini untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.

Para peserta juga diperkenalkan pada berbagai skema pelaporan di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terkait konten yang melanggar aturan Pilkada 2024.

Lokakarya ini diadakan secara luring dan daring, diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini, TikTok juga memperkenalkan Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel terkait Pilkada 2024.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bawaslu dan KPU, yang bertujuan menjaga integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi, disinformasi, dan penyalahgunaan platform selama periode Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga kini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen melindungi integritas Pemilu dan keamanan pengguna melalui upaya proaktif. Salah satu langkah nyata kami adalah peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024, yang telah diakses lebih dari 55 juta pengguna," ujar Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia.

Pada lokakarya ini, peserta diajak untuk memahami kebijakan yang berlaku untuk Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA). Kebijakan ini melarang akun GPPPA melakukan transaksi uang melalui fitur monetisasi TikTok, penggalangan dana untuk kampanye, serta penggunaan fitur iklan di platform.

TikTok juga menjelaskan kebijakan yang melarang iklan politik, baik berupa iklan berbayar maupun konten dari kreator yang dibayar untuk mempromosikan merek politik.

Selain mempelajari batasan untuk akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta juga diberikan pemahaman tentang proses moderasi konten yang dilakukan TikTok, yang melibatkan kombinasi teknologi dan tenaga manusia.

TikTok menjelaskan bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait misinformasi, media yang diedit, konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan, spam, serta operasi pengaruh terselubung.

Pihaknya juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok, yang akan ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Pada Pemilu 2024 yang lalu, kanal ini membantu TikTok menghapus lebih dari 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan terkait media sintetis dan manipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024.

Perwakilan Bawaslu dan KPU yang hadir di acara ini memberikan apresiasi kepada TikTok atas upaya proaktif yang dilakukan selama Pemilu 2024.

"Mari kita gunakan kesempatan ini untuk menyebarkan informasi akurat terkait Pilkada dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.

Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, menyampaikan kesuksesan Pemilu dan Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai sumber informasi cepat bagi masyarakat.

"Kami menyambut baik inisiatif TikTok dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada serta melawan misinformasi dan disinformasi di ranah digital, jelasnya.

 

 

Video Terkini