Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 2 titik perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek Kampung Babakan Raja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta ditutup oleh PT Kereta Api Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Ayep melanjutkan, sepanjang Januari-September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan.
Baca Juga
"Sepanjang Januari – September 2024 total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 titik," ujar Ayep, Bandung, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Dari jumlah tersebut, Ayep merinci terdapat 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 1 titik di Kota bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda), dan beberapa pihak lainnya.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata Ayep.
Ayep menegaskan guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," terang Ayep.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api (KA) pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Ayep.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik flyover dan 24 titik underpass.
Kejadian KA Tertemper Kendaraan
Kejadian terakhir dicatat oleh PT KAI Daop 2 Bandung yakni kereta Lokomotif CC 2019205 tertemper sepeda motor yang ditumpangi 2 orang di JPL 156 Km 152+3/4 Emplasemen Stasiun Andir, Kota Bandung, Kamis (5/9/2024) pukul 00.39 WIB. Akibat kecelakaan tersebut 2 orang pengendara dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan untuk kereta api tidak mengalami kerusakan apapun.
"Terima laporan dari ASP L-369 (Lok Eks KA 369) Lok CC 2019205 (Bd) Telah tertemper Sepeda Motor di JPL 156 Km 152+3/4 Emplasemen Sta. Andir (Info ASP penemper Preipal jalur KA)," terang Ayep.
Kejadian serupa terjadi pada Selasa (3/9/2024) pukul 10.26 WIB, KA Pasundan Relasi Kiaracondong-Surabaya telah tertemper sepeda motor dengan plat nopol D 4690 VBH di KM 168+000 sampai 168+100 petak jalan antara Cimekar-Rancaekek, yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Seringnya peristiwa tersebut, Ayep kembali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ungkap Ayep.
Ayep menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan soal pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," ungkap Ayep.
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat adanya kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," kata Ayep.
Advertisement
Fungsi Perlintasan
Ayep menerangkan pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal ini pun, lanjut Ayep, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," beber Ayep.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
"Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," sebut Ayep.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA," terang Ayep.
Untuk itu masyarakat dimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang. PT KAI Daop 2 berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.