Sukses

Polisi Tangkap Petinggi BNI di Riau, Terlibat Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp45 Miliar

Polda Riau menangkap menangkap mantan pimpinan BNI Bengkalis karena terlibat korupsi kredit usaha rakyat dengan kerugian negara Rp45 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Romy Rizky. Dia pernah menjadi pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, mantan petinggi BNI Bengkalis itu menjadi tersangka pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur pada tahun 2020 hingga 2022.

Pemberian KUR itu berdasar bukti yang ditemukan penyidik tidak esuai ketentuan. Romy bersama tersangka lainnya tidak melakukan verifikasi sehingga ada Rp65 miliar mengucur kepada debitur bodong.

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kata Nasriadi, korupsi kredit BNI ini merugikan negara Rp45 miliar.

"Penyaluran kredit tidak sesuai ketentuan, kemudian ada jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp 1.617.192.219," kata Nasriadi, Rabu petang, 22 Mei 2024.

Tersangka Romy ditangkap di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Dia sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan serta pemberkasan.

Nasriadi menjelaskan, tersangka Romy menyetujui pemberian kredit ke ratusan debitur masing-masing mendapatkan Rp100 juta KUR. Tersangka diduga mengetahui tidak dilakukan verifikasi oleh anggotanya di lapangan dan jaminan kredit tidak sesuai ketentuan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Tidak Valid

Pemberian data dan verifikasi bodong malah dilakukan pihak ketiga. Dengan data tidak akurat ini, kredit tetap cair yang sedianya digunakan membeli lahan sawit 2 hektare oleh masing-masing debitur.

"Pemberian kredit ini menguntungkan pihak ketiga, pemberian kredit tidak sesuai fakta di lapangan ini juga untuk memenuhi target tahunan," jelas Nasriadi.

Kasus ini terungkap setelah pihak BNI Dumai menghubungi nama-nama debitur yang terdaftar di data. Hasilnya banyak penerima tidak sesuai data di perusahaan milik negara itu sehingga BNI pusat melakukan audit dan menemukan kejanggalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini