Sukses

Motor yang Dicuri Berhasil Kembali, Wanita Muda di Sukabumi Sempat Tak Percayai Polisi

Wanita muda ini menceritakan awal mula sepeda motornya yang hilang dicuri, telah ditemukan oleh pihak kepolisian. Dia mengaku sempat ragu, sebab khawatir diminta sejumlah uang.

Liputan6.com, Sukabumi - Insiden pencurian kendaraan bermotor menimpa seorang wanita muda di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Lisna Rahmawati (23) menceritakan, sepeda motornya hilang dicuri maling saat terparkir di sebuah ruko. Lisna menyebut, peristiwa itu terjadi saat bulan suci Ramadan tepatnya pada Maret 2024 lalu. Bersyukur, kini kendaraan miliknya itu telah ditemukan pihak kepolisian. Saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Lagi kerja di lantai dua, terus OB ga sengaja ini dulu istirahat dulu. Iya motor dikunci setang kanan, sudah ditutup juga kuncinya sudah ditutup. Tapi namanya maling motor juga ya itu banyak cara pintar banget,” kata Lisna, di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (21/5/2024). 

Mulanya, dia sempat tak percaya jika motor itu yang hilang selama dua bulan itu ditemukan. Lisna juga mengaku khawatir jika proses pengambilan kendaraan di kantor polisi itu bakal mengeluarkan sejumlah uang. 

“Jujur aja ya selama ini saya kadang suka berpikir negatif kepada polisi gitu soalnya apa-apa dengar dari orang katanya kalau polisi itu apa apa harus pakai uang gitu,” ungkapnya. 

Bahkan, sebelum dirinya pergi menuju kantor polisi, Lina kembali tak diyakinkan dengan ucapan kerabatnya yang berujar agar menunda pengambilan motor dan menyarankan untuk menyiapkan sejumlah dana. 

“Bahkan sebelum saya ke sini pun, ada orang-orang bilang 'ya sudah jangan aja biarin aja gitu ya.' Tetapi saya nekat ke sini. Alhamdulillah bapak Kapolres sudah ngomong gitu ke saya bahwa ini tidak dipotong sepeserpun untuk mengambil motor ini. Alhamdulillah,” tuturnya.

Wanita muda berusia 23 tahun asal Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi itu juga dikagetkan dengan kondisi sepeda motornya, karena terlihat lebih mulus dibanding sebelumnya. 

“Alhamdulillah jadi bagus tadinya mah jelek ini teh ya tadinya juga ada baret-baret di pinggir belakang sama depan, tapi sekarang jadi bagus Alhamdulillah bagus. Kaget awalnya, makasih sudah merawat dua bulan, galau saya terbalaskan,” ujarnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Spesialis Curanmor di ‘Dor’ Saat Diringkus Polisi

Sebanyak lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sejumlah wilayah di kota dan kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kelima tersangka yang telah diamankan adalah RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (44). Kasus ini terbongkar usai adanya laporan polisi dari sejumlah warga Sukabumi yang menjadi korban atas kehilangan sepeda motornya pada beberapa bulan lalu. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kurang lebih ada 20 kendaraan bermotor di berbagai tempat yang telah dicuri oleh komplotan curanmor tersebut.

"TKP di Kampung Kabandungan Parungseah Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit Kampung Kadudampit Kecamatan Kadudampit Sukabumi," kata Ari.

Ari menerangkan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku curanmor mengamati kondisi sekitar lokasi yang jadi sasaran pencurian sepeda motor. Setelah itu, objek hasil pencurian dijual kembali dengan kisaran harga Rp2juta sampai Rp3 juta.

"Kelima tersangka yang kita amankan yaitu RMA alias B berperan sebagai pengamat pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya. Kemudian E als U sebagai pemetik (eksekutor) langsung, kemudian IS sebagai joki daripada pemetik, JA sebagai penjual, kemudian A alias S sebagai penadah," terang dia.

Menurutnya aksi itu dilakukan di kampung-kampung maupun di sasaran umum yang tak ada CCTV. Terlebih lokasi tanpa petugas keamanan setempat. Setelah memantau target curian, komplotan ini memerlukan waktu selama 3 menit hingga motor berhasil dicuri.  

Dari kelima tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yakni pelaku FFA sebagai pemantau adalah residivis kasus pengeroyokan pernah masuk juga terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Kemudian pemetik pelaku F alias U adalah residivis kasus curanmor tahun 2001 sampai 2018 dan 2022 bebas.

"Pemetik langsung suadara E alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk (penjara) 2001, 2018, 2022 secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci leter T tadi dia memantau itu mencari yang lengah kemudian tidak ada CCTV kemudian dari pemilik atau masyarakat lengah itu yang jadi sasaran mereka," terang dia.

Dalam penangkapan, polisi terpaksa menarik pelatuk pistol untuk melumpuhkan dua tersangka yakni E alias U (50) dan IS (37). "Dari kelima tersangka ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena memang mencoba melawan petugas pada saat pengamanan," ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara 7 tahun. Lalu Pasal 481 KUHP tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang didapat dari kejahatan dengan pidana penjara 7 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.