Sukses

Guru Olahraga Cirebon Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Begini Modusnya

Saat itu pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban pukul 21.00 WIB pada hari kejadian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan namun korban harus membawa baju ganti

Liputan6.com, Cirebon Upaya memberantas kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak makin gencar dilakukan. Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap pelaku kasus pencabulan anak di wilayah hukumnya.

Kasus tersebut menimpa pada siswa SD yang berada di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Diketahui, kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, peristiwa pelecehan seksual terjadi 26 Februari 2024 si sebuah tempat kos wilayah Kecamatan Kesambi.

"Korban masih dibawah umur usianya 12 tahun sedangkan pelaku pencabulan adalah oknum guru olahraga di sekolah korban dengan status honorer," ujar M Rani, Senin (25/3/2024).

M Rano mengungkapkan, saat itu pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban pukul 21.00 WIB pada hari kejadian. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, dengan syarat korban disuruh untuk membawa baju ganti.

Keesokan harinya, korban dijemput menggunakan sepeda motor pulang sekolah. Hingga akhirnya mereka tiba di sebuah rumah kos sekitar pukul 14.00 WIB.

Di situ, pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Pukul 16.00 pelaku mengantarkan korban pulang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Stiker Jerawat

“Tersangka berinisial FB pekerjaan guru honor. Adapun barang bukti termasuk hasil visum dari RSD Gunung Jati nomor 45/III/2024,” tandasnya.

Rano menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, kata Rano ancaman pidana bisa ditambah bila pelaku adalah orang tua, wali, orang yang punya hubungan keluarga, pendidik, pengasuh anak, tenaga kependidikan atau aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama.

“Untuk kasus ini pelaku adalah guru honorer di sekolah tersebut. Tersangka sempat mengiming-imingi korban dibelikan stiker jerawat,” kata Rano.

Sementara itu, usai kejadian, korban sempat terdiam tak bercerita kepada siapapun. Guru tersebut memang melarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.