Sukses

Buronan Interpol Dideportasi dengan Dokumen Paspor Darurat

Yusuke Yamazaki menjadi buronan interpol karena berbagai kasus kejahatan, terutama human trafficking dan penipuan yang merugikan trilyunan rupiah.

Liputan6.com, Batam - Imigrasi Kelas I Batam mendeportasi buronan Interpol Warga Negara Jepang yang ditangkap di perairan Bulang, Batam bersama Pekerja Migran Ilegal oleh Satpolairud, beberapa waktu lalu .

Tersangka Yusuke Yamazaki (43) dengan status Blue Notice akan dipulangkan ke Jepang melalui Jakarta menggunakan Paspor darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.

"Kedutaan Besar Jepang di Jakarta telah menerbitkan paspor darurat untuk Yusuke sebagai syarat perjalanan, " kata Samuel Toba Kepala Imigrasi Klas I Batam, Selasa (12/3/24).

Samuel mengatakan bahwa Yusuke berstatus tahanan imigrasi sehingga dokumen yang dipakai, harus koordinasi dengan Kedutaan Jepang dan Konsulat Jepang yang ada di Medan 

Menurut Samuel, proses deportasi dilakukan pada hari ini Selasa tanggal 12 Maret 2024, dengan menggunakan Pesawat Citilink QG943 Pukul 12.40 dari Bandara Internasional Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21.25 dengan rute dari Soekarno-Hatta ke Bandara Narita di Jepang.

Dalam pemeriksaan awal, Yasuke masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2021 dengan visa kunjungan, pada saat itu statusnya belum masuk dalam DPO Interpol.

"Yasuke masuk ke Indonesia sesuai prosedur," katanya.

Sebelum Kepolisian Jepang mengeluarkan status DPO pada 2022 Yasuke mengajukan Izin Tinggal Sementara (Kitas) di Imigrasi Jakarta Utara dengan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Waringin Jaya Steel pada 13 Juli 2021.

“Namun perusahaan itu tidak terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukannya di Jepang,” kata Samuel.

Setelah statusnya menjadi buronan interpol atau masuk DPO Interpol, Yasuke bersembunyi di berbagai kota di Indonesia, seperti Pontianak, Jakarta dan hingga akhirnya ke Batam.

Sementara itu Wakapolres Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan penangkapan Buronan Interpol Warga Negara Jepang pada Pebuari 21 oleh Tim Patroli Polairut Polresta Barelang di perairan Bulang bukan menjadi sasaran utama. Saat itu utamanya adalah operasi Pekerja Migran Ilegal.

"Saat itu kapal Pompong berencana ke (Pulau) Belakang Padang yang nantinya telah disiapkan kapal pompong 4 mesin ke Malaysia jadi masuknya secara ilegal," kata Syafrudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.