Sukses

Distribusi Logistik Pemilu Diprediksi Terkendala Cuaca Ekstrem, KPU Sulut Minta Bantuan TNI AL

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola memaparkan, untuk jalur pendistirbusian logistik Pemilu di Sulut ada beberapa daerah yang dikategorikan rawan karena terdapat desa atau kelurahan berada di wilayah kepulauan.

Liputan6.com, Manado - Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal beberapa hari ini. Distribusi logistik Pemilu ke wilayah kepulauan menjadi perhatian khusus KPU Sulut, terutama terkait kondisi cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola memaparkan, untuk jalur pendistirbusian logistik Pemilu di Sulut ada beberapa daerah yang dikategorikan rawan karena terdapat desa atau kelurahan berada di wilayah kepulauan.

“Sedangkan hasil koordinasi KPU Sulut dengan pihak BMKG, di bulan Februari ini intentistas curah hujan dan badai masih tinggi,” ujarnya saat "Sosialisasi Produk Hukum pada Pengawasan Tahapan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024" bersama stakeholder terkait di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Selasa (6/2/2024).

Umbola mengatakan, terkait kondisi itu, pihaknya memitigasi jalur pendistribusiannya, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII Manado untuk memastikan pendistribusian ke wilayah tersebut tidak mengalami hambatan.

“Pada 7 hingga 13 Februari 2024, logistik Pemilu 2024 itu sudah mulai akan bergeser ke TPS. Tentu karena logistik akan menginap semalam di TPS,” ujarnya.

Dengan demikian, praktis secara keseluruhan logistik tersebut akan dititip di kantor PPS dan akan dijaga. Ini hasil koordinasi KPU Sulut dengan pihak Kepolisian.

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan yakni distribusi logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsipnya.

“Prinsip itu adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya,” ujarnya.

Umbola menambahkan, pada tahapan sebelumnya, setelah penetapan DPT maka proses pengadaan barang dan jasa di KPU secara berjenjang mulai berjalan. Dalam prosesnya itu melibatkan pihak eksternal, yang secara otomatis KPU harus mengukur prosesnya khususnya penyedia barang dan jasa untuk surat suara.

“Mungkin kelihatan sederhana, tapi dari kesederhanaannya itu yang kemudian menimbulkan kerumitan-kerumitan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini KPU Sulut juga masih mengkoordinasikan terkait kekurangan, maupun apabila ada kerusakan surat suara kepada pihak penyedia walaupun jumlahnya tidak banyak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.