Sukses

Tekan Emisi Karbon lewat Penggunaan Lampu LED untuk Alat Penerangan Jalan

Adapun LED hemat energi yang dipakai sebagai APJ ini merupakan produksi dalam negeri yang diyakini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan lampu Light Emitting Diode (LED) hemat energi untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) di semua wilayah di Indonesia. Penggunaan lampu LED sebagai fasilitas APJ ini bertujuan menekan emisi karbon.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan, saat ini pemerintah telah memasang lampu LED di ribuan titik di 11 Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Diharapkan, wilayah lain di Indonesia dapat disasar dalam waktu dekat

Adapun LED hemat energi yang dipakai sebagai APJ ini merupakan produksi dalam negeri yang diyakini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Kami telah berperan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam implementasi KPBU untuk penggantian 4.500 titik lampu APJ di 11 Kecamatan,”kata Gigih Udi Atmo dalam acara Sosialisasi Replikasi Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada APJ dan Pemanfaatan Lampu LED Dalam Negeri di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Untuk mengebut proyek yang diberi nama ADLIGHT ini, Kementerian ESDM tak bergerak sendiri, selain menggandeng produsen LED dalam negeri serta asosiasi perlampuan, kementerian ESDM juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak lewat Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong keberhasilan program serupa di seluruh Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perbankan, Institusi Jasa Keuangan, dan produsen lampu LED dalam negeri,” ucapnya.

Selain untuk menekan emisi karbon, proyek ini juga diyakini sebagai tonggak penting dalam memfasilitasi investasi di bidang efisiensi energi, khususnya mendorong investasi di sektor infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui Skema KPBU, serta kontribusi sektor Industri Jasa Keuangan dalam membiayai industri lampu LED dalam negeri untuk pelaksanaan proyek retrofit atau revitalisasi APJ.

Kerangka regulasi KPBU di Indonesia, didasarkan pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015, menggarisbawahi tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur, serta menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Penggantian (retrofitting) APJ sebagai salah satu pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, bermanfaat untuk efisiensi anggaran dan reduksi emisi.

Hal ini disebabkan penggunaan lampu LED memiliki daya yang jauh lebih efisien dibandingkan lampu Non-LED dengan hasil pencahayaan yang lebih terang.

Menurut kajian Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE, penggantian ini berpotensi menurunkan emisi CO2e sebesar 15 juta ton dan berdampak pada penurunan tagihan listrik serta investasi sebesar 7,3 triliun rupiah.

Adapun acara Sosialisasi Replikasi Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada APJ dan Pemanfaatan Lampu LED Dalam Negeri dihadiri 7 Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan 2 institusi jasa keuangan yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (PT. SMI) dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII). Selain itu kegiatan itu juga turut dihadiri 9 pemerintah daerah (provinsi, kota, kabupaten) yang memiliki kewenangan dalam tupoksi pengelolaan dan pemeliharaan APJ.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.