Sukses

Rivaldo Pengendali Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Berperan penting dalam pengendalian kurir narkoba di jaringan Fredy Pratama, Rivaldo alias KIF dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Liputan6.com, Lampung - Jaksa menuntut Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF selaku pengendali kurir narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama dengan pidana mati. 

KIF dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini karena berperan sebagai pengedali kurir di jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Pulau Sumatera ke Jawa. 

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024). 

Pada tuntutan Jaksa, KIF dinyatakan melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

"Menuntut. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati, terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF," ucap Jaksa membacakan tuntutan, Kamis (1/2/2024). 

Jaksa mengatakan, KIF berperan penting mengatur perjalanan kurir narkoba di jaringan tersebut. 

"Terdakwa mengatur semua perjalanan para kurir narkoba di jaringan Fredy Pratama saat melintas di Pulau Sumatera. Mulai dari penginapan hingga lokasi penjemputan narkoba," kata Jaksa. 

Dia menjelaskan, KIF juga menjalin komunikasi dengan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami (berkas perkara terpisah) guna melancarkan pengiriman sabu ketika melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

Atas tuntutan Jaksa, KIF akan berkonsultasi dengan pengacaranya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio yang digelar pada Rabu (1/7/2024) mendatang. 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pidana Mati

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (1/2/2024).

Perbuatan Andri disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," ucap Jaksa Eka membacakan tuntutan. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.