Sukses

Bandel, Pengemplang Pajak di Riau Terancam Bayar 4 Kali Lipat dari Tagihan Awal

Jaksa penuntut umum di Kejati Riau menahan pengemplang pajak setelah diserahkan oleh PPNS pajak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda berlipat-lipat dari tagihan awal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau menahan seorang pria berinisial IAR. Dia merupakan pengemplang pajak setelah beberapa kali ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau.

Berkas tersangka kasus pajak ini selanjutnya akan dilimpahkan Kejati Riau bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tersangka merupakan Direktur PT TNB, distributor power suplai.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau Rudi Heriyanto menjelaskan, kasus ini diusut DJP Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kejati Riau merupakan peneliti berkas.

"Pada 30 November berkasnya dinyatakan lengkap secara formil dan meteril, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU," kata Rudi didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Rudi menjelaskan, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tersangka menjadi tahanan JPU per 7 Desember hingga 20 hari ke depan.

Perwakilan dari DJP Kanwil Riau Bambang menjelaskan, pengusutan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Polda Riau.

Tersangka dari Januari hingga Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong perusahaannya atas bisnis yang dijalankan.

"Tersangka sudah beberapa kali ditagih sehingga dilakukan pengusutan pidana perpajakan, potensi pajak yang tidak dibayar Rp394 juta lebih," kata Bambang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Berlipat

Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, tersangka sengaja tidak menyetor pajak dengan dalih menggunakannya sebagai modal usaha. Adapun penindakan sebagai efek jera dan peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini