Sukses

Polisi Ringkus 12 Pelaku Penganiayaan dan Ujaran Kebencian Saat Bentrok Ormas di Bitung

Polisi terus melakukan upaya pengusutan terkait kasus bentrok 2 ormas itu, termasuk memburu para pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri.

Liputan6.com, Manado - Hingga Senin (4/12/2023), polisi telah menangkap 12 tersangka terkait dengan bentrok antara ormas adat dan ormas keagamaan di Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Sepuluh orang terkait penganiayaan, dan 2 lainnya pelaku ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya mengusutan terkait kasus bentrok 2 ormas itu, termasuk memburu para pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri.

"Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan," kata Iis Kristian pada Senin (4/12/2023) sore, di Markas Polda Sulut, Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulut.

Dia mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial.

"Pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

Iis Kristian mengungkapkan, setelah melakukan patrol siber, pada Jumat 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.

"Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," ujar Iis Kristian.

Selain satu tersangka ujaran kebencian itu, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kaltim karena ada satu pelaku ujaran kebencian lainnya berinisial MK. Pria itu telah diamankan, dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," ungkap Iis Kristian.

Dia mengatakan, untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.