Sukses

Petugas Temukan Perambahan 600 Hektare Habitat Gajah dan Harimau di Taman Nasional Tesso Nilo

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Balai Gakkum KLHK menemukan 600 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan habitat gajah dan harimau dirambah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seluas 600 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sasaran perambah hutan. Perusak lingkungan itu membabat hutan alam lalu mengkonversinya menjadi kebun sawit.

Perambahan TNTN ini kian memperparah kerusakan habitat gajah, harimau sumatra dan tapir tersebut. Apalagi saat ini dari 81 ribu hektare TNTN, sebagian besarnya sudah diduduki pekebun sawit liar.

Adanya perambahan TNTN ini terungkap setelah 370 personel gabungan dari TNI, Polri, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra serta aparatur Pemerintah Kabupaten Pelalawan turun ke lokasi.

Di lapangan, petugas menemukan kebotakan hutan alam. Bibit-bibit sawit siap tanam tersusun rapi di lokasi, ada pula tanaman sawit berumur 1 tahun lebih yang tumbuh subur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut sawit-sawit itu sudah dimusnahkan.

"Ada yang ditebang, dikasih racun oleh petugas," kata Rasio di Pekanbaru, Kamis siang, 30 November 2023.

Selain sawit, operasi penertiban perambahan TNTN dari 15-19 November 2023 itu juga menemukan puluhan pondok perambah hutan berdiam. Hanya saja pondok itu sudah ditinggal, diduga perambah mengetahui kedatangan petugas.

"Ada 37 pondok ditemukan di lokasi, sudah dimusnahkan," kata Rasio.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Bermain?

Rasio menyatakan, perambahan TNTN merupakan kejahatan terorganisir. Diduga ada pemodal besar bermain dan menyewa pekerja untuk membabat hutan sebagai persiapan pembuatan kebun.

Hanya saja, Rasio tidak menyebut siapa saja pihak yang bermain di lokasi. Menurutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tengah mendalami dan mengantongi pihak yang membabat TNTN.

"Masih didalami, penyidik sudah diperintahkan mengusut tuntas," tegas Rasio.

Rasio menjelaskan, perambah TNTN bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain menggunakan Undang-Undang (UU) Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik KLHK berdasarkan putusan MK sudah bisa mengusut TPPU," kata Rasio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini