Sukses

Kemenkumham Babel Gelar Harmonisasi Raperda Kepemudaan, Ini Tujuannya

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kabupaten Bangka Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kabupaten Bangka Tengah.

Membuka kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Eko Saputro menyampaikan jika tujuan dari harmonisasi tersebut agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Eko Saputro, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Kajian Hukum, Fasilitasi Fungsi DPRD, Risalah dan Persidangan, Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Kepemudaan.

"Raperda tentang Kepemudaan ini diharapkan bisa menjadi instrumen pemberdayaan kepemudaan dan pengembangan terhadap pemuda, baik dari aspek kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan sehingga membentuk karakter pemuda yang berpotensi, mandiri dan turut serta dalam pembangunan Kabupaten Bangka Tengah," ujar Darmansyah.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto yang berterima kasih kepada jajaran Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang baik terkait harmonisasi Raperda dan Raperkada, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Terima kasih kepada jajaran Pemkab Bangka Tengah yang terus bersinergi dengan baik," Harun menimpali.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda yang bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.