Sukses

Jangan Coba-coba, RT dan RW yang Berpolitik di Pemilu 2024 Bakal Kena Sanksi

Sanksi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol). Larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda).

Liputan6.com, Serang Sangsi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol). Larangan dan sangsi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda). 

Sangsi bakal diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan permendagri terkait organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah. Bawaslu sendiri tidak akan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh RT maupun RW.

"Mungkin secara etis di permendagri dan perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sangsi nya di pemda itu," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang, Kamis, (23/11/2023).

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di Kota Serang, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. 

Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

"Ada perda, ada juga peraturan mendagri, terkait syarat calon RT RW itu, dia syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, nah itu sangsinya ada di pemda, pemda yang memberikan sangsi," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan yang Mengikat RT dan RW

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW. Nantinya, pemda yang akan memberikan sangsi.

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

"Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.