Sukses

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Perjalanannya

Bahasa Indonesia saat ini menjadi bahasa resmi UNESCO. Tentunya hal tersebut menjadi kabar yang membanggakan bagi Indonesia.

Liputan6.com, Bandung - Pada Senin (20/11/2023) dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO terdapat kabar membanggakan untuk negara Indonesia. Pasalnya dalam sidang tersebut bahasa Indonesia sah jadi bahasa resmi di UNESCO.

Kabar bahagia tersebut juga turut dibagikan di media sosial Instagram Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (22/11/2023). Jokowi menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secar aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” tulisnya @jokowi.

Melansir dari Sekretariat Presiden Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Adapun bersama dengan enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia) dan Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Omar. Dalam presentasi proposal Indonesia menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa Indonesia sejak masa pra kemerdekaan.

Terutama bahasa Indonesia merupakan bahasa yang juga diperkenalkan dalam Sumpah Pemuda di tahun 1928. Omar juga menyampaikan bahasa Indonesia menjadi bahasa penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia.

“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diusulkan sebagai Bahasa Resmi Sejak Januari 2023

Mengutip dari Sekretariat Presiden pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada Januari 2023.

Saat itu pihaknya menyadari potensi bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kemudian potensi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Adapun pada 7 Februari 2023 dibuat sebuah pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemedikbudristek. Pertemuan tersebut untuk membicarakan peluang serta strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Diketahui perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO pada Maret 2023. Dalam proposalnya dia menyampaikan agar bisa masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.

3 dari 4 halaman

Presentasi Proposal di Sidang Umum ke-42

Dewan Eksekutif UNESCO akhirnya memberikan persetujuan pada proposal pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda sidang umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7-22 November 2023.

Sementara itu dalam Sidang Umum UNESCO perwakilan delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya.

Presentasi tersebut dilakukan pada tanggal 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Serta dilakukan di hadapan Legal Committee hingga akhirnya tanpa adanya keberatan dari anggota komisi Legal Committee pun menyetujui ajuan pemerintah Indonesia tersebut.

Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia tersebut tentunya menjadi implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Serta menjadi upaya de jure agar Bahasa Indonesia bisa mendapatkan status bahasa resmi dalam sebuah lembaga internasional. Kemudian secara de facto pemerintah Indonesia membangu kantong-kantong penutur asing bahasaa Indonesia di 52 negara.

4 dari 4 halaman

Apa Dampak Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi UNESCO?

Melalui rilisan resminya Kemlu RI menyampaikan jika bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 di UNESCO. Dengan hal tersebut maka bahasa Indonesia bisa digunakan sebagai bahasa sidang serta dokumen-dokumen konferensi umum dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

“Dengan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen konferensi umum dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Selain itu dalam dokumen UNESCO terkait pengakuan bahasa Indonesia pihaknya menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak mempunyai implikasi di bidang finansial bagi organisasi tersebut.

“Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan penerjemahan naskah konstitusi UNESCO, keputusan-keputusan General Conference, khususnya yang berkaitan dengan Konstitusi dan status hukum UNESCO, serta dokumen-dokumen penting lain,” tulis dokumen tersebut.

Perlu diketahui dengan diresmikannya bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi UNESCO. Maka menjadikan sebagai bukti adanya potensi internasionalisasi dari bahasa Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini