Liputan6.com, Serang - Polisi menetapkan RO sebagai tersangka yang menyebabkan seorang anak kecil tewas tersengat listrik dan mengakibatkan pasar malam dibakar warga, pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Lokasinya berada di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Hasil gelar (perkara) di polres, satu orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO," ujar AKP Ugum Taryana, Kapolsek Pabuaran, Kamis, (09/11/2023).
Usai pasar malam dibakar warga yang mengamuk karena adanya bocah 12 tahun tewas tersengat listrik, polisi segera mengamankan lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, mengarah ke tersangka RO.
Di pasar malam yang dibakar warga, RO berperan sebagai petugas listrik, yakni membuat dan mengalirkan listrik ke sejumlah wahana permainan dan toko kelontong.
"Perannya terkait (petugas) listrik. Sudah ditahan di Polsek (Pabuaran)," tearngnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam 5 Tahun Penjara
Karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun tewas tersengat listrik hingga dibakarnya pasar malem itu, pelaku RO bakal mendekam 5 tahun di balik jeruji besi penjara.
"RO akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya pembakaran pasar malam di Kabupaten Serang, Banten, usai seorang anak tewas tersengat listrik. Pihak keluarga berusaha mencari penanggung jawab dilokasi kejadian, karena tidak menemukannya, keluarga serta warga merasa kesal hingga membakar pasar malam itu pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement