Sukses

Kronologi Perundungan Bocah di Bekasi hingga Kaki Diamputasi, Pihak Sekolah Sebut Candaan Biasa

Seorang bocah berinisial F (12) harus menjalani amputasi kaki usai diduga menjadi korban perundungan teman-teman sekolahnya.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang bocah berinisial F (12) di Bekasi harus menjalani amputasi kaki usai diduga menjadi korban perundungan teman-teman sekolahnya.

Kaki F terpaksa harus diamputasi karena kondisi sakitnya sudah terlalu parah. Bocah malang itu diduga mendapat aniaya yang kemudian memicu penyakit ganas yang menyerang kakinya.

Diana (40), ibu korban menceritakan ikhwal peristiwa yang menimpa anaknya. Semua bermula pada Februari 2023 saat F masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kala itu korban yang hendak berangkat sekolah, menahan sakit di bagian kaki.

Melihat anaknya meringis kesakitan, Diana langsung memeriksa dan ternyata ada memar di kaki F. Ia pun menanyakan penyebab kaki F memar, namun korban enggan menjawab dan seolah ketakutan.

"Dia bilang, mama janji dulu ya jangan marah, mama janji ya, seperti orang ketakutan," kata Diana, Rabu (1/11/2023).

Setelah didesak, F akhirnya bercerita jika dirinya telah dibully oleh teman sekolahnya. Saat itu korban hendak jajan ke kantin dengan lima orang temannya. Salah satunya kemudian sengaja menyelengkat kaki korban hingga terjatuh cukup kencang.

Korban yang terluka di bagian kaki dan tangan, justru diolok teman-temannya. Sambil menahan sakit, F malah diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun.

Namun aksi perundungan terhadap F ternyata masih terus berlanjut. Korban yang takut, enggan bercerita ke orangtuanya. Ia pun tak menghiraukan luka yang dialaminya dengan pikiran akan segera sembuh.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, kondisi luka F semakin lama semakin parah hingga ia tak bisa bangun. Akhirnya orangtua mendesak korban untuk bercerita awal mula sakit di bagian kakinya.

"Akhirnya saya paksa untuk mengaku dan saya kaget dengan apa yang terjadi dan dialami anak saya," ujar Diana.

Karena mengkhawatirkan, orangtua membawa F ke rumah sakit. Awalnya F diperiksa di RS Hermina dan didiagnosis mengalami infeksi bagian dalam dan harus dioperasi. Namun keluarga berupaya mencari opsi lain dengan mendatangi RS Pondok Indah hingga RSCM.

Lantaran kondisi kaki korban yang semakin memburuk, F dirujuk ke RS Dharmais. Setelah menjalani pemeriksaan, F dinyatakan mengalami kanker tulang yang aktif pasca dirinya jatuh.

Dokter pun harus memberikan pilihan sulit, yakni dengan mengamputasi kaki kiri F lantaran infeksi yang sudah sangat parah.

"Informasi dari dokter, benturan dan cedera yang dialami Fatir memicu aktif munculnya kanker tulang dan sekarang sudah menyebar dan terjadi pendarahan, jadi harus diamputasi,” jelas Diana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak Sekolah Sebut Candaan Biasa

Atas kejadian ini, Diana sempat mengadukan ke pihak sekolah untuk minta dipertemukan dengan orangtua kelima siswa, namun tak direspons. Pihak sekolah menilai perundungan tersebut merupakan bercandaan biasa.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Mila Ayu menyebut pihak sekolah dan Unit PPA Polres Bekasi minim atensi terhadap kasus ini. Begitu pula dengan respons pihak keluarga kelima siswa yang terkesan menyepelekan perundungan yang dilakukan anak-anaknya terhadap korban.

"Bagaimana nasib masa depan korban, anak yang dilahirkan normal selama 12 tahun kini harus menelan kepahitan karena harus kehilangan salah satu kakinya. Padahal F adalah anak yang berprestasi di beberapa bidang," papar Mila.

Pihaknya meminta campur tangan seluruh stakeholder untuk menghentikan tindakan perundungan yang masih sering terjadi, bahkan di lingkungan sekolah.

"Harapan saya kasus seperti ini cukuplah terjadi terakhir kalinya pada F, jangan lagi ada korban-korban lainnya," ucapnya.

Mila juga meminta keadilan ditegakkan bagi keluarga korban yang harus menelan kenyataan pahit atas nasib sang anak yang masih belia.

"Kami tidak peduli sekuat apapun beground keluarga pelaku, keadilan tetap harus ditegakkan karena setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama," tandasnya.

(Bam Sinulingga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.