Sukses

Pemerintah Jawa Barat: Darurat Sampah Selesai

Status darurat sampah kini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak kebakaran TPA sampah Sarimukti.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan darurat sampah di tingkat provinsi sudah berakhir per 25 Oktober 2023.

Pasalnya, kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kebakaran yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sarimukti, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat sudah padam sepenuhnya.

"Kalau dari provinsi karena TPA Sarimukti (kebakaran) sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi jadi provinsi tidak memperpajang darurat sampah lagi. Tapi untuk Kota Bandung terutama, kita menyerahkan kepada kepada (pemerintah) kabupaten dan kota itu sendiri," ujar Bey, Bandung, 25 Oktober 2023. 

Bey menjelaskan kini status darurat sampah kini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak kebakaran TPA sampah Sarimukti.

Meski sudah dinyatakan tidak memperpanjang darurat sampah, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat terutama pemerintah daerah untuk memilah dan mengolah sampah sendiri.

"Karena Sarimukti tidak bisa full lagi menerima sampah, harus 50 persen (daya tampung). Kalau memang perlukan darurat sampah dipersilahkan dengan syarat harus dipertanggungjawabkan secara jelas," kata Bey.

Bey menyarankan kepada pemerintah daerah agar mengambil langkah nyata dalam penanggulangan sampah di tiap daerah.

Solusi yang tepat menjadi target utama dalam penanganannya agar tidak terjadi status darurat sampah yang beberapa waktu lalu terjadi.

"Jangan darurat sampah sepanjang masa juga. Nanti kami akan evaluasi. Kami akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota di sektor ini bagaimana solusinya," ucap Bey.  

Bey mengaku melihat sendiri banyak sampah yang belum diangkut dan menumpuk di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). 

Perbaikan lokasi pembuangan sampah dari hulu dianggap oleh Bey tidak membuahkan hasil yang ditargetkan.

"Seperti di Kota Cimahi, kata saya sudah replikasi saja (pemerintah) Banyumas enggak usah mikir ulang. Mungkin Kota Bandung juga sedang mencari solusi, ini kan masalah bersama. Jadi tidak hanya laporan (tumpukan sampah), memang kelihatan kok," tukas Bey.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Darurat Sampah Kota Bandung

Pada hari ini (Rabu, 25/10/2023) masa darurat dampah di Kota Bandung resmi selesai. Dicuplik dari laman Regional Liputan6.com, sebelumnya Pemerintah Kota Bandung menetapkan masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

Pasalnya, masa darurat penanganan sampah di Kota Bandung habis pada 25 September 2023 lalu akibat kebakaran yang melanda tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sarimukti di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, Bey menyebutkan penanganan sampah yang kini terkendala harus didukung berubahnya pola pikir masyarakat. Pasalnya, jika pembuangan sampah oleh masyarakat tidak dilakukan pemilahan terlebih dahulu maka akan menimbulkan masalah baru.

"Intinya adalah ini kan sebetulnya berulang peristiwa numpuknya sampah. Jadi harus dijadikan momentum darurat sampah ini. Jadi harus mulai dari hulu, hulu itu bisa dari rumah tangga harus jelas pemisahannya. Pemisahan sampah mana organik, mana yang anorganik," kata Bey , Bandung, Senin, 2 Oktober 2023.

Bey mengaku mengubah pola pikir masyarakat soal proses membuang sampah ini memerlukan waktu dan aturan yang baku.

Salah satu janji kampanye tata kelola sampah yang diterimanya, datang dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Pemerintah Jawa Barat optimistis pengurangan jumlah sampah yang kini bermasalah dapat diatasi jika didukung oleh setiap daerah.

Salah satu contohnya menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yakni Kota Bandung yang telah berhasil menekan jumlah sampah hingga 38 persen dari semula.

"Yang sampah itu jadi ternyata dengan surat edaran (SE) Pak Pj Wali Kota Bandung, ternyata Bandung bisa mengurangi 38 persen dari hulu. Jadi artinya saya optimis kalau kita bersama-sama dari hulunya akan berkurang. Apalagi nanti (TPA) Legok Nangka bisa berproses, jadi sampah kita bisa (tertangani) dengan baik," ujar Bey.

Bey menyebutkan pada tiga bulan mendatang akan menata ulang soal keteraturan proses pembuangan sampah kepada warganya.

"Ini janji Pak Pj Wali Kota Bandung dicatat ya, tiga bulan beres tapi untuk keteraturan. Memang harus ada pola pikir yang berubah, jangan sampai hanya buang di TPA Sarimukti atau TPA lain, harus ada pengelolaan yang baru, yang lebih modern," kata Bey.

Bey menerangkan sampah yang dihasilkan di Kota Bandung mencapai angka 1.500 ton tiap harinya. Dari angka itu, 1.200 ton sampah dikirim ke TPA Sarimukti.

Bey menjelaskan, sebagian besar sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti adalah jenis sampah organik yang harusnya dapat diolah terlebih dahulu.

"Dari 1.200 ton itu 900 ton adalah sampah organik. Jadi kalau diolah dari hulu, itu bisa mengurangi lagi (TPA Sarimukti). Jangan hanya daerahnya aman tapi sampahnya ditumpuk atau dipindahkan begitu saja. Jadi harus ada pengelolaan sampah yang metode baru," ucap Bey.

Selain tata kelola sampah terbaru, Bey juga tengah memacu agar tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) Legok Nangka dan TPPAS Lulut Nambo agar dapat segera dioperasikan.

Harapannya dengan dipercepatnya pembangunan dan operasional kedua TPPAS tersebut, diharapkan sampah di Jawa Barat dapat dikelola dengan lebih baik.

"Kami juga mendorong yang TPPAS Lulut Nambo. Ada beberapa juga di Cirebon Raya. Jadi kami mendorong pengelolaan sampah yang modern," sebut Bey.

Pada waktu itu Bey dan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meninjau sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di Kota Bandung seperti TPS Siliwangi, TPS Tamansari, dan TPS Bengawan.

"Ada juga kawasan bebas sampah di Maleer dan beberapa tempat di Bandung. Itu kan sebetulnya tinggal direplikasi ke tempat lain," tukas Bey.

Pemerintah Jawa Barat mengklaim penanganan kebakaran TPA sampah di Sarimukti, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat berhasil dipadamkan.

Pada Senin, 11 September 2023 menjadi hari terakhir masa tanggap darurat penanganan kebakaran TPS Sarimukti yang terjadi sejak Sabtu (19/8/2023) oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Namun penangannya diambil alih oleh Pemerintah Jawa Barat, dari 11 September hingga 24 September 2023. Bey menuturkan, status darurat penanganan TPA Sarimukti berakhir 25 September 2023 tidak diperpanjang.

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," jelas Bey.

Namun, Bey menegaskan dengan berakhirnya masa tanggap darurat penanganan kebakran TPA Sarimukti ini harus tetap dibarengi dengan pemilahan sampah oleh seluruh kelompok masyarakat.

Seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di kawasan Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," kata Bey.

 

3 dari 3 halaman

Penanganan Sampah oleh DLH Jawa Barat

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Komado Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ditiap kabupaten dan kota, perangkat daerah Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah kabupaten serta kota, ditambah Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hingga saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit. Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," sebut Bey.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan bahwa meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.

"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.