Liputan6.com, Medan Sepasang orangutan selamat dari upaya perdagangan satwa dilindungi. Meski sudah ada aturan hukum yang tegas, masih saja ada oknum-oknum yang nekat melakoni aksi nakal memperjualbelikan satwa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi dilakukan Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Baca Juga
“Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 27 September 2023, dini hari WIB,” kata Hadi kepada Liputan6.com, Sabtu (30/9/2023).
Advertisement
Diungkapkan Hadi, dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35). Barang bukti 2 ekor orangutan jantan dan betina.
“Masing-masing orangutan diperkirakan masih berusia lima bulan,” ujarnya.
Jaringan Internasional
Diterangkan Hadi, hasil identifikasi yang dilakukan, perdagangan satwa dilindungi ini merupakan jaringan internasional. Pengungkapan hadil kerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Kini, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.
"Iya, jaringan internasional. Kita masih buru pelaku lain," ungkapnya.
Pengungkapan ini juga hasil kerja sama Polda Sumut dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Barang bukti 2 ekor orangutan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Sumut.
Advertisement
Undang-Undang Perdagangan Satwa
Untuk diketahui. Di Indonesia, ada aturan tegas tentang perdagangan satwa dilindungi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang menyebut setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bahkan perbuatan ini ada hukuman pidana, dari penjara 5 tahun dan denda hingga 100 juta. Masih di aturan yang sama, pada pasal 40 ayat 2, bagi yang sengaja ngelakuin pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk sama-sama melindungi satwa liar dari perburuan gelap yang dilakukan masyarakat lokal ataupun kelompok pemburu. Segera laporkan jika ada tindakan perdagangan satwa liar dilindungi lewat aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi.