Sukses

Cemburu karena Chat Pria Lain, Seorang Lelaki Pukul Pacar Pakai Tabung Gas 3 KG hingga Meninggal

Atas pembunuhan itu, AJ harus bertanggungjawab. Ia diancam penjara maksimal hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Liputan6.com, Bandung - Seorang lelaki berinisial AJ (22) ditangkap anggota polisi dari Polresta Bandung. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung awalnya menerima laporan soal penemuan jenazah di sebuah villa di Kampung Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, 26 September 2023 lalu.

Jenazah yang ditemukan merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun, terbungkus dalam sebuah kantong plastik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Berawal dari temuan mayat seorang perempuan bernisial N, 21 tahun, kemudian dari Tim Inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 27 September 2023.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut, sambung Kusworo, diduga kuat bahwa jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan, meninggal dunia diduga akibat kekerasan.

Hasilnya, kejadian tersebut dinilai berkaitan dengan AJ, pacar korban. Korban N diduga dibunuh oleh AJ. Tak lama berselang, polisi menangkap AJ di daerah Sumedang, Jawa Barat.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, sambung Kusworo, kejadian pembunuhan itu dilatari rasa cemburu. AJ cemburu dan menuduh N mengirim pesan atau chat dengan pria lain.

"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain," kata Kusworo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Gara-gara itu, kabarnya, AJ dan N, sempat terlibat pertengkaran hebat. Ujungnya, AJ melakukan kekerasan terhadap N. Korban sempat didorong hingga terjatuh ke lantai. Lalu AJ bahkan memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga jatuh ke lantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 KG," Teras Kusworo.

Atas pembunuhan itu, AJ harus bertanggungjawab. Ia diancam penjara maksimal hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini