Sukses

Kompolnas Minta 3 Anggota Polres Pangkep yang Diduga Terima Duit Dari Tersangka Narkoba Disanksi Pidana

Jika terbukti terima duit, Kompolnas minta ketiga polisi itu tidak hanya disanksi etik.

Liputan6.com, Jakart - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan adanya tiga anggota polisi yang menerima uang dari tersangka narkoba di Polres Pangkep. Kompolnas meminta ketiga polisi itu tak hanya diproses etik, tapi juga pidana jika ketiganya terbukti menerima duit. 

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas menaruh perhatian penuh atas kejadian tersebut. Selain itu Poengky juga mengaku prihatin jika ketiga polisi tersebut benar menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba. 

"Terkait adanya pemberitaan di media massa yang menyatakan 3 orang anggota Polres Pangkep diduga menerima setoran yang dari tersangka narkoba, jika hal tersebut benar maka Kompolnas merasa sangat prihatin adanya kejadian tersebut," kata Poengky, Rabu (30/8/2023). 

Kompolnas, lanjutnya, akan melakukan klarifikasi dengan cara mengirim surat ke Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. Ia bahkan berharap Bidang Propam Polda Sulsel turun tangan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan dua perwira polisi dan seorang bintara itu. 

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan atas berita tersebut apakah benar atau tidak. Jika benar, maka kami berharap Bisa Propam Polda Sulsel dapat melakukan supervisi pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Pangkep," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kompolnas Minta Pelaku Dihukum Pidana

Jika nantinya terbukti ketiga polisi itu terima duit, maka Poengki berharap ketiga polisi itu tidak hanya diproses secara etik saja. Ia meminta ketiga polisi itu juga dihukum pidana. 

"Kami juga meminta atensi, jika benar kasus tersebut terjadi maka para pelaku tidak hanya diproses dengan kode etik, melainkan juga perlu diproses dengan hukum pidana," tegasnya. 

Poengki meminta Bidang Propam Polda Sulsel dan Seksi Propam Polres Pangkep bisa menyelidiki dugaan kasus tersebut secara profesional. Selain itu, ia juga meminta hasil dari pemeriksaan itu bisa diungkap ke publik. 

"Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik," ucapnya. 

Hal itu penting dilakukan agar memberi efek jera kepada oknum-oknum polisi yang hendak berbuat 'nakal'. Selain itu, imbuhnya, kepercayaan publik kepada polisi juga bisa terbangun dan tetap terjaga. 

"Upaya tegas dari pimpinan akan memunculkan efek jera. Sehingga jika benar terjadi hal ini maka anggota akan jera dan tidak lagi melakukan. Dan jika ternyata setelah diperiksa tidak benar maka nama baik anggota mesti harus dipulihkan," Poengky memungkasi. 

3 dari 3 halaman

Digua Terima Uang dari Tersangka Narkoba

Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep diperiksa intensif di Propam Polres Pangkep. Ketiganya diperiksa lantaran diduga menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum polisi itu adalah Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza. Ketiganya diduga menerima uang secara bertahap dengan nominal mencapai Rp74 juta.

Informasi yang diterima Liputan6.com, Satres Narkoba Polres Pangkep sebelumnya menangkap dua pelaku narkoba berinisial JR (30) dan RM (25). Seorang pria bernama Sahrul pun menjadi perantara antara pihak kepolisian dan keluarga kedua tersangka itu.

Sahrul disebut-sebut meminta tolong kepada Kanit Satres Narkoba Polres Pangkep Aiptu Suyono Handoyo untuk membebaskan kedua tersangka setelah menyerahkan sejumlah uang. Setelah disepakati, uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza hingga nominalnya mencapai Rp74 juta.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Saharuddin mengatakan bahwa kasus tersebut tengah didalami oleh Propam Polres Pangkep. Ketiga anak buahnya itu pun tengah diperiksa secara intensif.

"Anggota saya ini sementara diproses dan dimintai keterangan di Propam Polres Pangkep. Nanti akan berlanjut," kata Saharuddin kepada Liputan6.com, Kamis (24/8/2023).

Saharuddin menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarga kedua tersangka yang ditangkap karena kasus sabu tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sahrul lah orang yang menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan pihak ketiga anak buahnya.

"Jadi begini, bukan kita yang janjikan. Pengurusnya yang janji (kepada) keluarga tersangka," ucapnya.

Tak hanya itu, terang Saharuddin, Sahrul bahkan berjanji kepada keluarga tersangka bahwa JR dan RM akan bebas setelah mereka menyerahkan sejumlah uang. Ia juga berjanji berkas perkara kedua tersangka tidak akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pangkep.

"Sahrul ini pengurusnya, istilahnya yang mengaku kepada keluarga tersangka bisa membebaskan tangkapan narkoba di Polres Pangkep. Dia janji bahwa dalam dua Minggu keluargamu bisa dia bebaskan dari Polres Pangkep," jelasnya.

Saat ditanya apakah Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza menerima uang dari keluarga tersangka, Saharuddin tak secara tegas membantah informasi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa kejadian itu tengah diselidiki oleh Propam Polres Pangkep.

"Soal terima uang itulah yang sementara diselidiki oleh Propam. Kan sementara diproses. Sementara anggota saya dimintai keterangan. Ini lah yang diproses ini, berapa semuanya (nominal uang) nanti baru kita sampaikan. Ini kan sementara digali di Propam Polres ini," ucapnya.

Saharuddin menambahkan bahwa jika nanti dari hasil penyelidikan Propam Polres Pangkep terbukti ketiga bawahannya itu menerima uang dari keluarga tersangka, maka uang tersebut akan dikembalikan.

"Soal pengembalian dana kita menunggu hasil hitungan propam. Adapun nanti soal pengembalian itu kalau anggota harus kembalikan, kita kembalikan," tegasnya.

Terlepas dari itu, lanjut Saharuddin, pihaknya memastikan bahwa kasus narkoba yang menjerat JR dan RM tetap diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep. Keduanya tersangka itu bahkan kini tengah menjalani persidangan.

"Tersangka ini proses lanjut. Bahkan sudah sidang. Mungkin minggu depan sudah putusan. Perkara lanjut," sebutnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.