Sukses

Kompolnas Desak Sidang Etik untuk Polisi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) desak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menggelar sidang etik terhadap AKP M, oknum polisi pelaku kekerasan seksual. Hal yang sama disampaikan Barisan Pemuda Adat Dayak (Batamad) Kalteng.

Liputan6.com, Palangka Raya - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) desak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menggelar sidang etik terhadap AKP M, oknum polisi pelaku kekerasan seksual. Hal yang sama disampaikan Barisan Pemuda Adat Dayak (Batamad) Kalteng.

Anggota Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, mereka sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tetapi dia sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang sangat ringan 

"Padahal terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelecehan seksual, sehingga sebetulnya diharapkan putusan hukuman maksimal empat tahun ditambah sepertiga," kata Poengky, Sabtu (26/8/2023).

Poengky menuturkan, jaksa menuntut dengan merujuk pasal 2 undang-undang perlindungan anak. Dimana AKP M dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan terbuktinya terdakwa melakukan pelecehan seksual dengan korban anak, kemudian AKP M adalah anggota Polri, Kompolnas mendorong Polda Kalimantan Tengah untuk segera memproses kode etik.

"Kita mendorong agar Polda Kalteng menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Poengky.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Ringan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual

Menurut Poengky, perbuatan yang dilakukan AKP M, adalah perbuatan yang sangat kejam, tercela dan mencoreng nama baik institusi. Dia menilai sangat tidak patut seorang anggota Polri yang seharusnya melindungi anak-anak tetapi malah melakukan kejahatan pelecehan seksual fisik pada anak.

“Kompolnas akan berkunjung ke Polda Kalimantan Tengah terkait kasus ini," terang Poengky.

Kepala Sekretariat Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng, Evi Selvia Ruji menambahkan, sangat mengecam putusan majelis hakim di kasus AKP M. Dia juga berharap, Polda Kalteng segera menggelar sidang etik.

"Mengingat korban kekerasan seksual yang dilakukan AKP Mahmud adalah anak di bawah umur dari Suku Dayak, kami mendorong Polri mengambil tindakan tegas," kata Evi.

Seharusnya, sebagai institusi yang terhormat, sudah sepantasnya polri mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut. Karena dia menilai, kekerasan yang dilakukan oleh AKP menunjukkan moralitas oknum yang rendah.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati memberikan hukuman dua bulan penjara terhadap AKP Mahmud. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban dua orang anak.

Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo. Di mana dia menuntut Mahmud hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.