Sukses

Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen di Atas Makam, Bagaimana Hukumnya?

Pada masa kini, ada pula makam yang di atasnya dibangun konstruksi permanen. Misalnya dengan tembok. Pertanyaannya, bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam, apa hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Dalam berbagai budaya di dunia, ada tradisi untuk menandai kuburan atau makam seseorang. Tak jarang, ada yang mendirikan bangunan di atas makam tersebut.

Pada masa lalu, bangunan di atas kuburan lazimnya terbuat dari kayu dan diberi atap. Biasanya, makam yang diberi semacam rumahan tersebut adalah makam tokoh.

Pada masa kini, ada pula makam yang di atasnya dibangun konstruksi permanen. Misalnya dengan tembok.

Pertanyaannya, bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam, apa hukumnya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Mendirikan Bangunan dalam Hadis Nabi

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, dalam hadits-hadits di bawah ini, Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang pembangunan di atas kuburan serta tindakan-tindakan lain yang dapat merusak nilai-nilai spiritual dan menghormati mereka yang telah meninggalkan dunia ini.

Pada hadis pertama, Jabir RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah melarang tindakan menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk di atas kuburan. Hadits ini menegaskan larangan tersebut dengan jelas, menunjukkan kepentingan menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir sahabat-sahabat Nabi (HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556).

Hadis kedua, juga diriwayatkan oleh Jabir RA menambahkan larangan-larangan tambahan, seperti menambah tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau bahkan menulis di atasnya. Pesan ini menegaskan bahwa kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).

Begitu pula, hadis ketiga, yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair, memberikan penegasan lebih lanjut tentang larangan-larangan tersebut. Rasulullah saw. menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat mendekati praktik-praktik yang keliru (HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166).

Berdasarkan tiga hadis penting ini, jelaslah bahwa Rasulullah SAW ingin menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat merusak makna dan nilai-nilai kuburan. Tidak hanya sekadar menjaga fisiknya, tetapi juga menjaga spiritualitas yang terkait dengan tempat peristirahatan terakhir.

3 dari 3 halaman

Pandangan Ulama

Ulama sepakat bahwa larangan ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu menghindari praktik-praktik yang keliru atau bahkan dapat dianggap sebagai bentuk penyembahan makam. Dalam literatur ulama, ditegaskan bahwa tindakan seperti mengkultuskan, mengagungkan, atau meminta pertolongan kepada makam adalah tindakan yang harus dihindari. Larangan ini, dengan demikian, bertujuan menjaga keikhlasan dalam ibadah dan menjaga umat dari segala bentuk kesalahan yang mungkin timbul.

Selain itu, ada beberapa faidah lain yang dapat diperoleh dari larangan ini. Pertama, dengan tidak membangun di atas kuburan, kita memudahkan generasi mendatang untuk mendapatkan tanah pemakaman yang layak. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keperluan mereka yang akan datang.

Kedua, larangan ini juga menghindarkan umat dari menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat yang nyata. Dengan demikian, larangan ini juga mengajarkan pentingnya penggunaan sumber daya dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.

Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari larangan-larangan ini yang diajarkan oleh Nabi saw. Kita dapat terus menjaga tradisi dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. demi kebaikan dan keberkahan umat.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.