Sukses

Cara Mudah Cek BI Checking atau Slik OJK Online, Bisa Pakai HP

Berikut cara mudah cek BI Checking atau Slik OJK via HP.

Liputan6.com, Yogyakarta - Belakangan ini, media sosial sedang ramai membicarakan tentang skor BI Checking dan Slik OJK. Perbincangan itu mengarah pada skor buruk BI Checking dan Slik OJK yang bisa menyebabkan seseorang gagal mendapat pekerjaan.

Skor buruk BI Checking dapat disebabkan beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman maupun fasilitas kredit lainnya, perlu untuk mengecek BI Checking dan Slik OJK.

Proses tersebut merupakan sebuah pemeriksaan untuk menilai risiko kredit sebelum memberikan pinjaman. Pengecekan ini dapat mengetahui histori kredit, termasuk informasi pinjaman, kredit macet, hingga keterlambatan pembayaran.

Hal ini juga diperlukan sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kini, skor BI Checking atau Slik OJK bisa dilakukan secara online cukup melalui HP. Begini caranya:

  1. Buka browser web di HP Anda dan akses laman resmi di https://idebku.ojk.go.id
  2. Setelah berhasil masuk, pada halaman utama cari dan klik opsi Pendaftaran
  3. Selanjutnya, isi semua kolom yang diminta pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan tersebut
  4. Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran, pastikan semua data telah diisi dengan benar
  5. Selanjutnya, masukkan semua data registrasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan lengkapilah informasi yang diperlukan
  6. Lanjutkan dengan melakukan proses BI Checking sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada situs tersebut
  7. Apabila diminta, unggah dokumen identitas seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
  8. Kemudian unggah foto diri dengan mengikuti petunjuk atau instruksi yang tertera
  9. Selanjutnya tunggu Konfirmasi Email
  10. Setelah semua langkah selesai, tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran Anda
  11. Anda bisa mengecek status permohonan dengan menggunakan opsi Status Layanan
  12. Selanjutnya, OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Penulis: Resla Aknaita Chak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini