Sukses

Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 20.238 Napi di Sumut Terima Remisi Umum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pada Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, sebanyak 20.238 narapidana dewasa maupun anak mendapatkan remisi umum.

Liputan6.com, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pada Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, sebanyak 20.238 narapidana dewasa maupun anak mendapatkan remisi umum.

Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana 20.238 orang, terdiri dari dewasa 20.163 orang dan anak 75 orang.

"Dari narapidana dewasa 20.163 orang menerima remisi, yang memperoleh remisi umum atau RU I 19.609 orang dan RU II 554. Jumlah anak mendapatkan remisi RU I sebanyak 70 orang dan RU II sebanyak 5 orang," kata Bambang, Kamis (17/8/2023).

Diterangkannya, yang menerima remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke-78 terdiri dari narapidana dewasa dan narapidana anak. Pemotongan masa tahanan RU I yakni 1 bulan hingga 6 bulan, dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

"Syarat narapidana dan anak yang berhak untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023 yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Bagi Penerima Remisi

Sementara untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2023. Lalu, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik, dan bagi narapidana anak belum berumur 18 tahun," Bambang menuturkan.

Jumlah narapidana dan tahanan menghuni Rutan dan Lapas se-Sumut hingga 16 Agustus 2023, berjumlah 31.921 orang. Rincian, narapidana pria 24.050 orang dan narapidana perempuan 1.029 orang. Tahanan pria 6.564 orang dan tahanan perempuan 278 orang.

"Narapidana anak laki-laki 199 orang dan prempuan 2 orang. Tahanan anak-anak laki-laki 108 orang dan anak perempuan 2 orang," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Gubernur Sumut Serahkan Remisi

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyerahkan remisi umum kepada 20.163 narapidana dan narapidana anak Lapas/Rutan. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Edy Rahmayadi mengapresiasi program-program yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia berharap WBP terus mengikuti program-program pembinaan tersebut untuk mengurangi masa tahanan dan menjadi orang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

"Ini merupakan penghargaan kepada WBP yang sudah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat, WBP yang belum mendapat remisi ayo ikuti program dengan baik, jadi setelah keluar dari sini menjadi manusia yang lebih baik di masyarakat," kata Edy Rahmayadi usai upacara penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Nomor 27, Medan.

4 dari 4 halaman

Jadikan Momentum Resolusi Diri

Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini, Edy Rahmayadi juga berharap WBP menjadikannya sebagai momentum meresolusi diri. Selain itu, juga menyusun rencana untuk menjadi manusia yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.

"Setiap tahun kita memperingati HUT RI dan setiap itu pula kita harus merevolusi diri sendiri, buat rencana diri menjadi manusia yang lebih saat kembali ke masyarakat," kata Edy Rahmayadi yang didampingi Ketua TP PKK Sumut, Nawal Lubis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.