Sukses

Pria di Kabupaten Bengkalis Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandung

Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali menangkap seorang ayah yang diduga melakukan pencabulan anak kandung.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Seperti yang dilakukan seorang ayah berinisial D di Duri, Kecamatan Mandau, terhadap anaknya berinisial AS.

Ayah cabuli anak kandung ini terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan ayah korban yang juga merupakan suaminya ke Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, pencabulan anak kandung ini dilaporkan istri pelaku setelah mendengar cerita korban.

Korban bercerita, kejadian bermula ketika baru pulang dari rumah temannya. Korban masuk ke rumah sementara ayahnya saat itu berada di luar.

Tak lama kemudian, korban masuk kamar orangtuanya bermain telepon genggam. Korban tertidur di kamar itu dan saat bersamaan pelaku masuk.

"Pelaku saat itu baru mandi, korban di kamar tertidur," kata Bimo.

Entah setan apa yang merasuki pelaku hingga tertarik kepada anaknya sendiri. Korban kemudian diperlakukan tak senonoh hingga terbangun dari tidurnya.

Korban berusaha lepas dari pelecehan seksual yang dilakukan ayahnya. Korban kemudian berlari ke kamar tapi pelaku menyusulnya dan berbuat tak senonoh lagi.

Korban melawan dan terlepas dari perbuatan jejak ayahnya setelah anak pelaku lain menggedor pintu. Hal ini kemudian diceritakan korban kepada ibunya.

"Saat kejadian ibu korban tidak di rumah, kemudian melapor ke Polsek," ujar Bimo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Perlindungan Anak

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Begitu bukti cukup, pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tegas Bimo.

Sebelumnya, Polsek Mandau juga menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya. Tidak hanya satu, pelaku bahkan berbuat tega kepada dua anaknya hingga hamil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini