Sukses

Ikut Demonstrasi ke Jakarta, Pegawai Honorer Pemprov Banten Terancam Sanksi

Sanksi hukuman menghantui pegawai honorer Pemprov Banten yang ikut berdemonstrasi di Jakarta, guna menuntut pengangkatan sebagai ASN, Senin (7/8/2023).

Liputan6.com, Serang Sanksi hukuman menghantui pegawai honorer Pemprov Banten yang ikut berdemonstrasi di Jakarta, menuntut pengangkatan sebagai ASN hari ini, Senin (7/8/2023). Bayang-bayang sanksi itu sudah tertuang sejak (2/8/2023), melalui surat yang dikeluarkan Pj Sekda Banten, Virgojanti.

Surat ancaman sanksi itu bernomor 800/2622-BKD/2023, perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, berisikan sebagai berikut;

"Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 6 tahun 2022, tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR RI dan kantor Kemenpan RB Jakarta, di informasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja tergagap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah," begitu isi suratnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pj Gubernur Banten Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer

Pegawai honorer Pemprov Banten yang ikut berdemonstrasi ke Jakarta menuntut diangkat menjadi PNS, akan dievaluasi kinerjanya oleh Organisasi Perangkat Dinas (OPD) kemudian dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, sesuai perintah Pj Sekda Banten, Virgojanti.

Proses evaluasi dan sanksi yang dikenakan, disesuaikan dengan perjanjian kerja dan pakta integritas yang ditanda tangani oleh pegawai honorer dengan setiap OPD.

"Nanti kita lihat dari komposisi OPD nya, apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa, karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD, nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD nya. Nanti OPD menyampaikan apa yamg berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin (7/8/2023).

Al Muktabar hanya meminta honorer Banten bersabar, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengangkat honorer menjadi ASN. Disisi lain, KemenPAN-RB telah meminta setiap daerah menganggarkan untuk menggaji pegawai honorernya.

Al Muktabar mengklaim tidak pernah berdiam diri dan selalu memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemprov Banten. Karenanya, dia meminta pegawai honorer terus bersabar hingga ada solusi dari pemerintah pusat.

"Saya selalu menyampaikan untuk bersabar, karena terakhir kan Pak Menpan mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita non ASN. Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal keterbatasan kewenangan dan saya selalu sampaikan itu, karenanya kita harus bersabar tentang itu," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.