Sukses

Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Solo

Terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosapitro ternyata banyak memiliki aset di wilayah Solo dan Kabupaten Sukoharjo, kini aset tersebut telah disita Kejagung.

Liputan6.com, Sukoharjo - Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018, Benny Tjokrosaputro yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah) ke negara berakhir dengan penyitaan aset. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di berbagai daerah di antaranya di kawasan Solo Raya.

Beberapa aset Benny Tjokrosaputro yang tersebar di Solo, Sukoharjo dan Wonogiri nampak dipasangi plang penyegelan penyitaan, salah satu yang menggegerkan publik Solo raya adalah Benteng Vastenburg di Solo. Tak hanya itu beberapa titik 4 desa di Kabupaten Sukoharjo, dan titik lainnya berada di kabupaten lain masih dalam pemetaan untuk meyakinkan aset tersebut milik Benny Tjokro.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya sebagai saksi penyerahan penitipan aset sita kepada para kepala desa di wilayah kecamatan Grogol mengatakan bahwa dirinya hadir pada penitipan aset sita Kejaksaan Agung lewat Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada empat kepala desa di Kabupaten Sukoharjo.

Herdis menyebut aset milik Benny Tjokro yang disita ada di beberapa titik di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kewarasan, dan Desa Madegondo. Seluruh aset tersebut dititipkan kepada 4 kepala desa. Sita eksekusi yang sehari sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu langsung serah terima titip aset dengan empat kepala desa dan juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Untuk di Grogol ada di 4 desa, Desa Telukan, Kewarasan, Gedangan, dan Madegondo terdapat aset Benny Tjokrosaputro. Keempat kepala desa itu dititipi aset sita Kejagung," kata Herdis kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemanfaatan Aset Sita

Rupanya aset Benny Tjokrosaputro di kawasan Kota Jamu itu tersebar banyak titik, puluhan titik asetnya tersebar mulai dari kavlimg tanah, rumah, dan affiliasi usaha wisata air yakni Pandawa Water World di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

"Tugas utama kami mengamankan aset yang dititipkan tersebut jangan sampai terjadi peralihan hak, baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya," ujar dia.

Di sisi lain pihaknya harus tetap mengawasi dari sisi pemanfaatan apabila ada aset affiliasi dan melibatkan banyak tenaga kerja. Dirinya menjelaskan nantinya akan ada tim khusus Satgas Aset Negara yang akan turun melakukan pengecekan lokasi tempat yang masih digunakan untuk usaha itu.

"Pemanfaatan kita awasi siapa yang aktivitas di sana, dan kita ikut membantu agar nilainya tidak turun. Jangan sampai nilai ekonomisnya turun. Dan Pandawa Water World masih akan buka. Tapi, nanti ada tim khusus akan turun dulu," tutur dia.

Dirinya menjelaskan, harus ada kesepakatan antara tim khusus satgas aset negara tersebut dengan pengelola agar pemanfaat pada aset yang disita tersebut tetap berjalan.

"Yang saya ketahui jika ada kejadian seperti itu pemanfaatannya harus tidak serta merta harus diputus. Jadi, kita tidak ingin para pekerja di Pandawa akan terdampak atas penutupan aset itu, harapannya tetap jalan tidak ditutup tapi ada hitungannya dengan Satgas Khusus," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Affiliasi Aset Benny Tjokrosaputro

Sementara itu, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindal Pindana Khusus Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopal langsung meninjau lokasi aset yang disita Kejagung di Pandawa water world Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Ia menyebut Benny Tjokrosaputro tidak koorperatif, atas dasar itulah pihaknya mengambil langkah menyita aset yang diketahui harta atau aset affiliasi milik Benny Tjokrosaputro. Aset milik Benny tersebar di beberapa titik khususnya di Kabupaten Sukoharjo ada empat desa yang dterdeteksi aset tersebut milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu.

"Salah satu terpidana kasus korupsi ini adalah Benny Tjokrosaputro dalam putusan yang sudah ingkrah diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun, tapi tidak kooperatif. Jadi kita cari asetnya atau yang teraffiliasi dengan Benny. Satu di antaranya ini Pandawa water world," kata dia ditemui di wisawa air Pandawa water world yang disita.

Mugopal menyebut sarana wisata air yang berada di kawasan Solo Baru itu adalah bisnis affiliasi milik Benny Tjokrosaputra dengan saudaranya dan ia meminta Benny untuk melakukan komunikasi dengan pemilik saham lainnya di usaha tersebut.

"Pemegang sahamnya (Pandawa) itu salah satunya Benny, nanti urusan berapa persennya itu urusannya dia dengan saudaranya. Yang penting di sini ada aset dia dan kita sita," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.