Sukses

Fakta di Balik Geng Motor yang Ancam Warga Cisolok Sukabumi: Pistol Palsu hingga Jaket 'XTC'

Dua orang geng motor yang ancam warga Kampung Al-Furqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya tertangkap

 

Liputan6.com, Sukabumi - Dua orang geng motor yang ancam warga Kampung Al-Furqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya tertangkap. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (17/7/2023) mengatakan, jumlah ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap.

"Salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Maruly.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin (17/7/2023) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.

Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Selain menangkap tersangka AI pihaknya juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.