Sukses

Duh, Perempuan Diduga Istri Polisi Jajakan Ekstasi di Klub Malam

Seorang perempuan yang diduga istri polisi di Pekanbaru tertangkap oleh Polresta Pekanbaru mengedarkan pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PP. Usut punya usut, PP diduga istri dari seorang polisi yang bertugas di Riau atau ibu bhayangkari.

Dari PP, penyidik menyita 10 butir pil ekstasi. Tersangka diduga menjajakan barang haramnya itu di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Selain PP, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu SA dan MD. Keduanya tengah berada di tempat hiburan malam dan mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka PP.

Seiring berjalannya waktu, berkas PP sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jaksa tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Pidum Zulham Perdamean Pane menjelaskan, jaksa menerima surat perintah dimulainya penyidikan istri polisi edarkan ekstasi pada 5 Maret 2023.

"Pelimpahan berkas pertama pada 2 Mei, kemudian dinyatakan lengkap pada 19 Juni," kata Zulham, Rabu siang, 21 Juni 2023.

Zulham menjelaskan, tersangka PP dan MD berjenis kelamin perempuan. Sementara tersangka SA merupakan laki-laki.

Dalam kasus ini, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti diserahkan, masih koordinasi," ucap Zulham.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini